Waspada! Komplotan Jambret di Surabaya Incar Tas Wanita, Ini Lokasi Kejahatannya

Reporter : Ade Resty
Para tersangka saat di Mapolsek Asemrowo, Surabaya

selalu.id - Unit Reksrim Asemrowo Surabaya telah menangkap 8 orang yang didominasi remaja atas kasus curat, curas dan curanmor (3C) dalam kurun waktu 3 bulan.

Kapolsek Asemrowo, Kompol Hari Kurniawan mengatakan 8 orang tersebut ditangkap berdasarkan 8 laporan polisi yang salah satunya bernomor LP/B/05/I/RES.1.8/2022/JTM/RES PEL TG PRK/SEK ASRW.

Baca juga: Persebaya Surabaya Gagal Menang atas Dewa United

"Tersangka paling muda ada yang masih berumur 15 tahun itu masih pelajar, dan yang tua umurnya 32 tahun," kata Hari, di Mapolsek Asemrowo, Senin (21/3/2022).

Dari delapan pejambret tersebut, empat dan dua orang beraksi secara berkelompok, sedangkan sisanya bekerja sendirian. Dengan cara itu, mereka berhasil menjambret berbagai barang korban.

Hari mengungkapkan, mereka sering melancarkan aksinya pada setiap waktu bila ada kesempatan, dan kerap beraksi di hari hari tertentu.

"Pelaku melakukan aksinya di hari Sabtu, Minggu, dan hari libur nasional. Waktunya, ada yang pagi, siang, sore, bahkan menjelang malam hari," jelasnya.

Baca juga: Hujan Angin Terjang Surabaya, 9 Pohon Tumbang

Ketika beraksi, para pelaku mencari tempat sepi yang digunakan untuk bersembunyi dari pandangan korban. Setelah lengah, mereka langsung merampas milik pengendara yang mayoritas perempuan.

"Pelaku melakukan di tempat sepi, dan para korban umumnya perempuan yang membawa tas diselempangkan ke samping," ucapnya.

Beberapa tempat sepi yang digunakan pelaku penjambretan tersebut diantaranya, Jl Margomulyo, Jl Greges, Jl Kalianak, Jl Manukan, Jl Banyu Urip, sampai Petemon.

Baca juga: Tips Merawat Motor saat Musim Hujan Supaya Tetap Bandel

"Nah untuk hasilnya, mereka mengaku ada yang dibuat beli Miras dan sabu. Tapi garis besarnya, digunakan untuk bersenang-senang, dan beberapa untuk tambahan uang jajan," pungkasnya.

Atas perbuatanya, para tersangka dijerat menggunakan pasal 365 dan 362 KUHP mengenai tindak pidana penjambretan, dan terancam menjalani hukuman 5 tahun penjara. (Ade/SL1)

Editor : Redaksi

Kemensos Hadir
Berita Terpopuler
Berita Terbaru