Cegah Praktik Nakal, Pemkot Surabaya Perketat Verifikasi Domisili Jelang SPMB

Reporter : Ade Resty
Ilustrasi Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB).(Dok. Diskominfo Surabaya).

selalu.id - Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya mulai memperketat pengawasan perpindahan Kartu Keluarga (KK) menjelang pelaksanaan Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) 2026/2027.

Langkah ini dilakukan untuk mencegah praktik perpindahan alamat demi mengejar sekolah negeri favorit.

Baca juga: SiLPA Rp516 Miliar, Wali Kota Eri Sebut PAD 2026 Surabaya Tercapai 98 Persen

Pengawasan dilakukan melalui integrasi data administrasi kependudukan dengan sistem SPMB menggunakan aplikasi Cek In Warga.

Sistem tersebut, dipakai untuk memverifikasi kesesuaian domisili calon peserta didik dengan kondisi tempat tinggal sebenarnya.

Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dispendukcapil) Kota Surabaya, Irvan Wahyudrajad, mengatakan integrasi data dilakukan agar proses penerimaan siswa berjalan lebih objektif dan transparan.

“Pemerintah Kota Surabaya terus memperkuat sinergi data kependudukan dengan SPMB 2026/2027 melalui integrasi dengan aplikasi Cek In Warga,” kata Irvan, Rabu (20/5/2026).

Menurutnya, sistem tersebut telah terhubung langsung dengan data keberadaan warga sehingga perpindahan KK yang hanya bersifat administratif untuk kepentingan sekolah dapat terdeteksi.

Baca juga: 440 Titik Genangan Sudah Tuntas, Pemkot Surabaya Sebut Banjir Tak Akan Selesai Tanpa Langkah Pusat

“Apabila terdapat perpindahan Kartu Keluarga yang hanya dilakukan untuk kepentingan sekolah, namun pada faktanya yang bersangkutan tidak tinggal di alamat tersebut, maka permohonan maupun proses administrasinya dapat tidak dilayani,” jelasnya.

Irvan menambahkan, aplikasi Cek In Warga menjadi salah satu instrumen untuk memastikan calon peserta didik benar-benar tinggal di alamat yang digunakan saat mendaftar jalur domisili.

Selain itu, Dispendukcapil juga mengingatkan masyarakat agar tidak salah memahami tanggal cetak KK. Sebab, tanggal yang tercantum dalam dokumen tersebut bukan menunjukkan lama tinggal seseorang di suatu alamat, melainkan waktu dokumen diproses atau dicetak.

“Dalam pelaksanaan SPMB, masyarakat perlu memahami bahwa tanggal cetak Kartu Keluarga tidak dapat dijadikan acuan sejak kapan seseorang tinggal di suatu alamat,” jelasnya.

Baca juga: DPRD Surabaya Desak Pemkot Bongkar Dugaan Pungutan RT-RW di Sememi

Bagi warga yang membutuhkan penjelasan atau klarifikasi riwayat domisili untuk kepentingan SPMB, Dispendukcapil membuka layanan pengajuan surat keterangan resmi.

Irvan mengimbau masyarakat mengikuti proses administrasi kependudukan secara jujur agar pelaksanaan SPMB berjalan adil dan tidak merugikan warga lain.

“Kami berharap seluruh masyarakat dapat mengikuti proses administrasi kependudukan dengan jujur dan sesuai kondisi sebenarnya demi menjaga keadilan bersama,” ujarnya.

Editor : Zein Muhammad

Kemensos Hadir
Berita Terpopuler
Berita Terbaru