selalu.id - Upaya mengurai kemacetan kronis di kawasan perempatan Gedangan Sidoarjo mulai memasuki tahapan penting.
Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sidoarjo resmi melakukan sosialisasi pengadaan tanah untuk pembangunan flyover Gedangan kepada warga terdampak, Senin (18/5/2026) malam.
Baca juga: 520 Peserta Ikut MTQ Sidoarjo 2026, Ajang Cetak Generasi Qurani Berprestasi
Ratusan warga pemilik lahan hadir dalam agenda tersebut. Mayoritas memanfaatkan forum untuk mencari kepastian terkait mekanisme pembebasan tanah, legalitas dokumen, hingga nilai ganti rugi yang akan diterima.
Pembangunan flyover Gedangan sendiri diproyeksikan menjadi salah satu solusi jangka panjang mengatasi kepadatan lalu lintas di jalur nasional tersebut.
Pemkab Sidoarjo menargetkan proses pembebasan lahan dapat rampung pada akhir 2026 agar konstruksi fisik bisa dimulai pada 2027.
Bupati Sidoarjo Subandi hadir langsung didampingi sejumlah kepala OPD, camat, kepala desa, serta unsur lintas instansi seperti BPN, Kejaksaan Negeri Sidoarjo, Polresta Sidoarjo, dan Kodim 0816 Sidoarjo.
Dalam forum itu, Subandi menegaskan bahwa masyarakat tidak perlu khawatir terhadap proses pembebasan lahan.
Pemerintah daerah, kata dia, memastikan seluruh aset warga yang terdampak akan diganti berdasarkan hasil appraisal independen dengan nilai tertinggi.
“Kami pastikan masyarakat tidak dirugikan, justru diuntungkan. Semua akan diganti sesuai penilaian appraisal tertinggi tanpa makelar. Pemkab juga tidak bisa memengaruhi, dan nilai tertinggi yang akan digunakan. Kalau Bapak/Ibu membantu, kami juga akan membantu panjenengan semua,” tegasnya.
Selain tanah, kompensasi juga mencakup bangunan maupun tanaman yang berada di atas lahan terdampak proyek.
Pemkab bahkan memastikan warga tidak dibebani pajak maupun Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) dalam proses tersebut.
Selama sosialisasi berlangsung, tidak tampak penolakan dari masyarakat terhadap rencana pembangunan flyover.
Baca juga: Proyek Flyover Gedangan Dipercepat, Pemkab Sidoarjo Siapkan Rp400 M untuk Pembebasan Lahan
Warga justru aktif menyampaikan berbagai pertanyaan, mulai persoalan hak waris, dokumen kepemilikan, hingga teknis pencairan ganti rugi.
Kepala Dinas PU Bina Marga dan Sumber Daya Air Sidoarjo, Makhmud menjelaskan bahwa tahapan pengadaan tanah akan dilakukan bertahap mulai proses perencanaan, persiapan, pengukuran lahan, inventarisasi fisik dan yuridis, hingga penilaian appraisal independen sebelum pemberian ganti kerugian kepada pihak yang berhak.
Menurutnya, hasil kajian Detail Engineering Design (DED) memutuskan trase flyover digeser ke sisi timur.
Keputusan itu diambil setelah mempertimbangkan kondisi tanah, efisiensi anggaran, serta dampak sosial yang lebih kecil terhadap warga.
"Ada penghematan waktu, efisiensi anggaran, dan pergeseran trase ke sisi timur merupakan pertimbangan teknis DED flyover Gedangan dan hasil geometrik BBPJN menunjukkan sisi timur memiliki daya dukung tanah dan kondisi topografi yang lebih ideal untuk struktur bawah jembatan," papar Makhmud.
"Untuk bidang yang terdampak lebih sedikit dengan luas pembebasan lahan yang terdampak adalah 45.822 meter persegi dan 89 KK, serta lebih banyak lahan yang berstatus milik negara seperti Polsek, Puskesmas, PDAM, dan lahan milik PT KAI," tambahnya.
Perubahan trase itu dinilai turut memperkecil dampak pembebasan lahan terhadap permukiman warga.
Dari hasil pendataan sementara, area terdampak mencapai 45.822 meter persegi dengan melibatkan sekitar 89 kepala keluarga.
Pemkab Sidoarjo juga meminta masyarakat segera menyiapkan seluruh dokumen kepemilikan tanah, data bangunan, hingga tanaman yang berada di lokasi terdampak.
Warga diminta aktif berkoordinasi dengan pemerintah desa maupun kecamatan agar tahapan administrasi berjalan lancar.
Flyover Gedangan diharapkan tak hanya mengurai kemacetan yang selama ini menjadi keluhan pengguna jalan, tetapi juga mampu menjaga aktivitas ekonomi masyarakat sekitar tetap berjalan selama kawasan tersebut berkembang menjadi simpul transportasi baru di Sidoarjo.
Editor : Zein Muhammad