selalu.id - DPRD Kota Surabaya mulai menerapkan langkah baru menjelang pelaksanaan reses anggota dewan yang dijadwalkan berlangsung mulai 20 Mei 2026.
Seluruh anggota DPRD diwajibkan menandatangani pakta integritas sebelum turun ke masyarakat menyerap aspirasi warga.
Baca juga: Pemkot Surabaya Tetapkan Perwalian 75 Anak Perlindungan Khusus
Kebijakan itu disampaikan Ketua DPRD Surabaya, Syaifuddin Zuhri usai forum diskusi bersama Kejaksaan Negeri Surabaya, Senin (18/5/2026).
Dalam agenda tersebut, DPRD menggandeng bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun) Kejaksaan untuk memberikan pendampingan hukum terkait pelaksanaan reses dan administrasi pertanggungjawaban anggaran.
Politisi PDIP yang akrab disapa Kaji Ipuk itu mengatakan, langkah tersebut dilakukan sebagai upaya memperkuat tata kelola internal DPRD sekaligus mencegah potensi persoalan hukum dalam pelaksanaan reses.
“Ketika sebelum pelaksanaan, wajib menandatangani fakta integritas. Itu bentuk komitmen bersama agar pelaksanaan reses berjalan baik dan tertib,” jelasnya.
Ipuk mengatakan, reses merupakan amanat Undang-Undang MD3 yang mewajibkan anggota DPRD turun langsung ke daerah pemilihan untuk menyerap aspirasi masyarakat. Namun dalam praktiknya, terdapat penggunaan anggaran negara yang harus dipertanggungjawabkan secara administrasi maupun hukum.
Karena itu, DPRD Surabaya memilih pendekatan preventif dengan menggandeng kejaksaan agar seluruh anggota dewan memahami aturan sejak awal sebelum kegiatan berlangsung.
“Lebih baik kita melakukan langkah persuasif. Ini pertama kali DPRD mendapatkan pendampingan dari kejaksaan, khususnya Datun, agar hal-hal yang berkaitan dengan tata usaha negara dan administrasi bisa dipahami seluruh anggota DPR,” tegasnya.
Baca juga: Beredar Kabar Gerai Mie Gacoan di Surabaya Banyak yang Disegel, Ada Apa?
Ipuk menambahkan, ritme kerja anggota DPRD yang sangat dinamis membuat pemahaman soal administrasi dan regulasi menjadi penting agar tidak terjadi kesalahan di lapangan.
“Anggota DPR ini kan makhluk politik. Ritme kegiatannya terus bergerak dan harapan masyarakat juga terus datang. Maka pemahaman hukum dan administrasi ini penting supaya tidak terjadi persoalan yang bersinggungan dengan hukum,” bebernya.
Selain penandatanganan fakta integritas, DPRD Surabaya juga mulai menyiapkan pemetaan titik reses dan kelengkapan administrasi pendukung. Setiap anggota dewan diwajibkan melaporkan lokasi kegiatan serta dokumen pertanggungjawaban penggunaan anggaran.
Ipuk memastikan pihak kejaksaan tidak melakukan pengawasan langsung saat reses berlangsung.
Baca juga: Mampir di Surabaya, Hasto Bicara Soal Tudingan PDIP Sebagai Dalang Aksi Demonstrasi
Pendampingan yang diberikan lebih difokuskan pada penguatan pemahaman hukum dan tata kelola administrasi.
“Bukan mengawasi langsung ke lokasi, tapi membangun nalar dan pemahaman hukum kepada anggota DPRD agar semuanya berjalan sesuai aturan,” tambahnya.
Pihaknya pun berharap langkah tersebut dapat memperkuat kepercayaan publik terhadap DPRD Surabaya sekaligus menjaga marwah lembaga legislatif.
“Yang paling penting adalah bagaimana ada sinergitas yang utuh untuk mengedepankan kepentingan rakyat dan menjaga marwah Kota Surabaya,” pungkas Ipuk.
Editor : Zein Muhammad