selalu.id - Perselisihan bisnis vanili yang berlangsung bertahun-tahun antara dua pihak pelaku usaha kini berujung saling lapor.
Budiono Djayanto, ayah dari Dave Theo Djayantanto, resmi melaporkan pihak yang dianggapnya bertanggungjawab atas penyebaran data pribadi dan pencemaran nama baik ke Polda Jawa Timur pada 7 Mei 2026, dengan nomor laporan LP/B/643/V/2026/SPKT/POLDA JATIM.
Baca juga: Diperas, Kehilangan Kerja dan Foto Syurnya Tersebar: Ibu di Sidoarjo Awalnya Hanya Pinjam Rp200 Ribu
Christopher Tjandra Siacahyo, kuasa hukum Budiono menjelaskan, perselisihan ini berawal dari kerja sama bisnis dagang komoditas vanili yang dimulai pada tahun 2022.
Saat itu, Dave Djayanto selaku Direktur PT Elve Sukses Abadi menjalin kemitraan usaha dengan terlapor DAW.
Perjalanan usaha tersebut berjalan lancar hingga memasuki tahun 2023, di mana kinerja bisnis mulai mengalami penurunan dan menimbulkan selisih pemahaman terkait hak dan kewajiban keuangan kedua belah pihak.
“Pada awalnya, Dave menunjukkan itikad baik. Ia mengakui adanya risiko dalam berbisnis dan bersedia mengganti kerugian atau menyelesaikan kewajiban keuangannya secara bertahap. Pembayaran dicicil berlangsung hingga tahun 2025. Awalnya nilai yang diperbincangkan sekitar 680-an juta rupiah, namun jumlah itu justru berubah dan bertambah seiring berjalannya waktu,” terang Christopher kepada selalu.id, Senin (11/5/2026).
Pada tahap penyelesaian, pihak DAW diketahui sempat meminta bantuan jasa penagihan untuk menuntut pembayaran senilai 558 juta rupiah. Namun proses tersebut berhenti di tengah jalan karena adanya ketidaksesuaian data dan perhitungan yang tidak disepakati bersama.
Masalah kembali memanas pada Agustus 2025, saat DAW resmi melaporkan Dave ke kantor polisi dengan tuduhan penipuan dan penggelapan aset, dengan nilai kerugian yang dicantumkan sebesar 786 juta rupiah.
Dalam proses pemeriksaan dan konfrontasi yang dilakukan penyidik, kedua belah pihak diminta melampirkan bukti sah berupa rekening koran dan dokumen transaksi.
Berdasarkan data resmi yang muncul saat itu, terungkap adanya selisih angka yang cukup besar. Nilai yang tercatat secara nyata hanya sebesar 316 juta rupiah, jauh berbeda dari angka yang tertulis di dalam surat laporan.
“Di sini terlihat jelas ada perbedaan data. Saat ditunjukkan bukti nyata berupa catatan keuangan, jumlahnya hanya 316 juta rupiah. Masalah belum selesai, justru berkembang ke arah lain. Karena merasa laporannya tidak berjalan sesuai harapan, atau merasa tidak ditanggapi, pihak DAW kemudian bertindak di luar jalur hukum,” jelas Christoper.
Puncaknya, pihak DAW menyebarkan data pribadi anggota keluarga Budiono Djayanto ke ruang publik.
Baca juga: Beli Daihatsu GrandMax Berujung Petaka, Warga Surabaya Tertipu Sales Gadungan Ratusan Juta
Penyebaran itu disertai informasi yang tidak benar, yang seolah-olah menyatakan seluruh keluarga tersebut terlibat praktik investasi bodong.
Padahal, kata Christopher, Budiono dan keluarga tidak memiliki hubungan kerja sama maupun transaksi bisnis apa pun dengan DAW.
“Yang menjadi sorotan kami adalah, dalam penyebaran informasi itu, nama badan usaha pun disebutkan keliru. Disebutkan PT Bhumi Jaya Makmur Abadi, padahal perusahaan yang terlibat dalam kerja sama awal adalah PT Elve Sukses Abadi," katanya.
"Ini tentunya sengaja dibelokkan, lalu disebarkan data pribadi keluarga kami seolah kami pelaku kejahatan ekonomi. Ini jelas pelanggaran berat atas Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi dan juga pasal terkait Informasi dan Transaksi Elektronik,” tambah Christopher.
Dalam proses hukum sebelumnya, disebutkan pula bahwa sempat ada upaya mediasi, namun menurut keterangan dari pihak pelapor awal, hal itu terasa dipaksakan.
Pihak DAW pun merasa proses pemeriksaan berjalan lambat dan beranggapan adanya campur tangan, padahal secara aturan hukum, mediasi tidak boleh dipaksakan dan penyelesaian kasus harus berdasar bukti dan jalur prosedur yang benar.
Baca juga: Polres Gresik Ungkap Tersangka Penipuan PPPK, Modus Janjikan Lolos ASN
Karena tindakan penyebaran data dan fitnah tersebut, Budiono Djayanto akhirnya mengambil langkah hukum balik dan melaporkan DAW ke Polda Jawa Timur pada 7 Mei 2026.
Dalam laporan ini, unsur kejahatan yang disangkakan meliputi penyebaran data pribadi, pencemaran nama baik, serta penyebaran berita bohong yang merugikan.
“Posisi saat ini ada dua perkara berbeda. Satu laporan yang diajukan DAW ke Polres, dan satu lagi laporan kami ke Polda Jatim terkait pelanggaran data pribadi dan pencemaran nama baik yang dilakukan dia," ujarnya.
"Kami ingin penegak hukum melihat fakta yang sebenarnya, bahwa masalah bisnis tidak boleh diselesaikan dengan cara menyerang kehormatan dan menyebarkan data pribadi orang yang sama sekali tidak ada kaitannya,” sambung Christopher.
Hingga kini, kedua laporan tersebut masih dalam tahap pemeriksaan awal, dan pihak kepolisian sedang mengumpulkan bukti-bukti serta keterangan saksi dari kedua belah pihak untuk menentukan langkah hukum selanjutnya.
Editor : Zein Muhammad