DPRD Pasuruan Tunda Pengesahan 3 Raperda, Eksekutif Dinilai Belum Siap

Reporter : Ariyanto
Paripurna DPRD Kabupaten Pasuruan. (Dok. DPRD Pasuruan).

selalu.id - Tiga rancangan peraturan daerah (Raperda) strategis di Kabupaten Pasuruan belum juga diketok menjadi peraturan daerah.

Padahal, seluruh tahapan pembahasan di tingkat legislatif disebut telah rampung dan tinggal menunggu pengesahan dalam rapat paripurna DPRD Kabupaten Pasuruan.

Baca juga: OMIPAS Pasuruan Resmi Digelar, Dorong Kualitas Akademik-Prestasi Siswa Madrasah

Raperda yang dimaksud meliputi Raperda Kabupaten Layak Anak, Penyelenggaraan Organisasi Masyarakat (Ormas), serta Penyelenggaraan Kesejahteraan Sosial. Ketiganya dinilai memiliki dampak langsung terhadap tata kelola pemerintahan dan perlindungan sosial masyarakat.

Ketua Bapemperda DPRD Kabupaten Pasuruan Sugiyanto menyebut, secara substansi tidak ada lagi persoalan dalam tiga regulasi tersebut. Seluruh proses pembentukan perda, mulai harmonisasi hingga fasilitasi pemerintah provinsi, telah dilalui.

"Secara substansi pembahasan sudah clear Raperda Kabupaten Layak Anak, Ormas, dan Kesejahteraan Sosial ini sudah melewati harmonisasi dan fasilitasi di tingkat provinsi. Artinya, secara hukum sudah tidak ada ganjalan," katanya, Jumat (8/5/2026)

Menurut Sugiyanto, penundaan justru terjadi pada tahap akhir lantaran kesiapan dari pihak eksekutif belum sepenuhnya matang.

DPRD memilih tidak terburu-buru mengesahkan aturan apabila perangkat pelaksana di lingkungan Pemkab Pasuruan belum siap menjalankan regulasi tersebut.

"Kami tunda pengesahannya karena eksekutif belum siap, ya tinggal dok (disahkan) saja sebenarnya," jelasnya.

Baca juga: Wabup Pasuruan Hadiri Jambore Perhutanan Sosial Jatim 2026, Hilirisasi Produk Hutan jadi Sorotan

Politisi PDIP ini menambahkan, sinkronisasi teknis antarorganisasi perangkat daerah masih terus dilakukan.

Langkah itu dianggap penting agar perda yang nantinya disahkan tidak berhenti sebatas dokumen administratif, melainkan benar-benar bisa diterapkan di lapangan.

Di sisi lain, ketiga raperda tersebut dinilai memiliki urgensi tinggi. Regulasi Kabupaten Layak Anak, misalnya, diproyeksikan menjadi dasar hukum perlindungan hak anak dan penguatan kebijakan ramah anak di Kabupaten Pasuruan.

Sementara itu, Raperda Penyelenggaraan Ormas diarahkan untuk memperjelas tata kelola organisasi masyarakat agar lebih tertib dan terkoordinasi.

Baca juga: Momen Haru Anggota Polres Pasuruan saat Terima Hadiah Umroh

Sedangkan Raperda Penyelenggaraan Kesejahteraan Sosial disiapkan untuk memperkuat pelayanan sosial agar penyalurannya lebih tepat sasaran.

Meski belum diparipurnakan, DPRD memastikan proses pengesahan tidak akan berlarut-larut. Bapemperda menargetkan regulasi tersebut segera disahkan begitu kesiapan teknis di pihak eksekutif dinyatakan selesai.

"Pembahasan sudah tuntas semua. Begitu eksekutif siap dan semua sudah sinkron, langsung kita sahkan. Kami ingin perda ini nantinya tidak hanya bagus di atas kertas, tapi juga siap dijalankan oleh dinas-dinas terkait," pungkas Sugiyanto.

Editor : Zein Muhammad

Kemensos Hadir
Berita Terpopuler
Berita Terbaru