Resmi Diterapkan, Begini Cara Pakai Voucher Parkir Baru di Surabaya

Reporter : Ade Resty
Dishub Surabaya saat menunjukkan voucher parkir baru di Surabaya. (Dok. Dishub Surabaya).

selalu.id - Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya mulai memberlakukan sistem voucher parkir di sejumlah titik parkir yang dikelola pemerintah daerah.

Skema baru ini dinilai praktis karena pengguna jasa parkir cukup menyobek voucher saat digunakan.

Baca juga: Pemkot Surabaya Matangkan RDTR 2026, Bebaskan Lahan Warga yang 'Terjebak' Proyek Mangkrak

Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Surabaya, Trio Wahyu Bowo, menjelaskan voucher parkir tersebut menjadi bagian dari penerapan digitalisasi layanan parkir di Kota Pahlawan.

Menurut Trio, masyarakat yang telah membeli voucher cukup membawa lembar voucher saat parkir di lokasi yang dikelola Pemkot Surabaya. Sebelum meninggalkan lokasi parkir, voucher tersebut tinggal disobek menjadi dua bagian.

“Voucher itu disobek menjadi dua. Sebagian diberikan kepada juru parkir sebagai bukti pembayaran, sedangkan separuh lainnya dibawa pengguna jasa parkir,” jelasnya, Jumat (8/5/2026).

Trio menegaskan, pengguna tidak perlu menyerahkan seluruh lembar voucher kepada petugas parkir. Bagian yang dibawa pengguna menjadi bukti bahwa pembayaran parkir telah dilakukan.

Baca juga: Air PDAM Bocor Rp400 Miliar, DPRD Surabaya Ungkap Praktik Pengelolaan Air Mandiri di Perumahan Elit

Dishub Surabaya juga telah menyosialisasikan mekanisme penggunaan voucher tersebut kepada paguyuban juru parkir Surabaya (PJS), petugas parkir, serta masyarakat umum.

Selain itu, seluruh juru parkir diwajibkan menerima voucher parkir yang sah. Jika ada petugas parkir yang menolak, Dishub memastikan akan memberikan sanksi tegas.

“Penolakan voucher parkir akan kami tindak tegas bersama PJS. Kami akan turun ke lapangan jika ada laporan,” katanya.

Baca juga: Sering Bikin Bahaya, Arus Lalu Lintas Embong Gayam dan Embong Sawo Surabaya Kini Dibalik

Saat ini, pembelian voucher parkir masih tersedia di Kantor Dishub Surabaya dan valet parkir Jalan Tunjungan. Namun ke depan, Pemkot berencana memperluas penjualan hingga 31 kecamatan.

Voucher parkir tersebut berlaku di fasilitas parkir milik Pemkot Surabaya, seperti tepi jalan umum (TJU), gedung parkir, dan lokasi parkir khusus lainnya yang dikelola pemerintah kota. Sementara parkir di kafe atau tempat usaha swasta tidak termasuk dalam skema tersebut.

Editor : Zein Muhammad

Kemensos Hadir
Berita Terpopuler
Berita Terbaru