selalu.id - DPRD Kota Surabaya mendorong agar sistem pengelolaan air limbah, khususnya limbah tinja rumah tangga, dialihkan ke Perumda Air Minum Surya Sembada (PDAM) agar lebih tertata, terkontrol, dan mampu menekan pencemaran lingkungan.
Anggota Komisi B DPRD Surabaya, Yuga Pratisabda Widyawasta menyebut mayoritas ahli yang dihadirkan dalam forum tersebut sepakat bahwa pengelolaan air limbah akan lebih efektif jika berada di bawah badan usaha milik daerah seperti PDAM.
Baca juga: Khitan Massal HUT ke-52 SIER, 100 Anak Ikuti Layanan Khitan Modern Tanpa Jahitan
“Dari enam pakar yang kami undang, lima profesor termasuk guru besar ITS dan Ketua Perpamsi dari Jakarta, semuanya berpandangan pengelolaan air limbah akan lebih efektif jika dilakukan PDAM atau Perumda Air Minum Surya Sembada,” terangnya, Kamis (7/5/2026).
Yuga menjelaskan, fokus utama saat ini adalah penanganan limbah tinja atau black water yang dinilai masih belum tertib.
Selama ini, sistem penyedotan oleh pihak swasta disebut belum memiliki pengawasan yang jelas.
“Bahkan ada temuan pembuangan limbah ke sungai. Karena itu nanti akan dibuat sistem sedot limbah terjadwal untuk warga Surabaya,” katanya.
Dalam skema baru tersebut, setiap rumah diwajibkan melakukan penyedotan septic tank maksimal setiap tiga tahun sekali.
Namun jika septic tank lebih cepat penuh, warga dapat mengajukan penyedotan lebih awal tanpa biaya tambahan.
“Kalau satu tahun sudah penuh, bisa minta diambil dan gratis karena sudah termasuk dalam pembayaran layanan air,” jelas Yuga.
Baca juga: Dugaan Penyebab Tewasnya Bocah 5 Tahun saat Kebakaran Rumah di Surabaya
DPRD juga menekankan agar sistem baru itu tidak menambah beban warga. Tarif layanan diminta tetap terjangkau dan lebih transparan dibanding jasa sedot limbah swasta yang selama ini nilainya bisa mencapai jutaan rupiah.
“Kami harap tidak terlalu tinggi dan tidak membebani warga. Sistem ini harus lebih transparan dan terjangkau,” papar dia.
Menurut Yuga, jika perda pengelolaan limbah disahkan, masa transisi akan berlangsung maksimal dua tahun.
Pengelolaan yang sebelumnya berada di Dinas Pekerjaan Umum akan dialihkan secara bertahap ke PDAM.
Baca juga: Ketika PLN Seenaknya Sendiri saat Pemadaman Listrik di Surabaya, Dishub Aja Dicuekin
Selain soal layanan, DPRD juga menyoroti ancaman kesehatan akibat sanitasi buruk. Septic tank yang tidak dikelola dengan benar berpotensi mencemari air tanah oleh bakteri E.coli dan memicu gangguan kesehatan.
“Kalau tidak dikelola dengan baik, bisa mencemari air tanah. Dampaknya ke kesehatan seperti gangguan pencernaan hingga infeksi,” katanya.
Yuga menambahkan, sejumlah daerah seperti Solo, Bali, dan Medan telah lebih dulu menerapkan sistem pengelolaan limbah terstruktur. Karena itu, Surabaya dinilai perlu segera menyusul.
“Lebih baik kita mulai sekarang meski terlambat, daripada tidak sama sekali. Tujuannya agar lingkungan lebih sehat dan masyarakat terlindungi,” pungkasnya.
Editor : Zein Muhammad