selalu.id - Menjelang pelaksanaan Pilkades Serentak 2026 di Kabupaten Sidoarjo mulai memunculkan sejumlah persoalan krusial.
Mulai dari polemik status perangkat desa yang maju sebagai calon kepala desa (Cakades), hingga tuntutan tunjangan purnatugas bagi anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD), menjadi sorotan dalam hearing yang digelar bersama DPRD Sidoarjo.
Baca juga: Terjun ke Waduk Kalimati Sidoarjo, Dua Pemotor asal Nganjuk Tewas
Dalam forum tersebut, anggota DPRD Sidoarjo, Reza menegaskan pentingnya menjaga netralitas dan mencegah konflik kepentingan selama tahapan Pilkades berlangsung.
Ia menilai, perangkat desa yang telah resmi ditetapkan sebagai Cakades semestinya mengambil langkah mundur dari jabatannya.
"Kami tegaskan, demi menghindari conflict of interest atau konflik kepentingan selama proses pesta demokrasi desa, perangkat desa yang sudah ditetapkan sebagai Cakades sebaiknya mengundurkan diri. Ini sesuai dengan spirit yang dibawa PP Nomor 16 Tahun 2026," tegasnya, Kamis (7/5/2026).
Menurut Reza, meski regulasi teknis di tingkat daerah masih menunggu penyesuaian, semangat kepatuhan terhadap aturan yang lebih tinggi tetap harus dikedepankan.
Ia menyebut, keberadaan Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2026 sudah cukup memberi arah terhadap proses demokrasi desa yang sehat dan berintegritas.
Di sisi lain, pembahasan hearing juga mengerucut pada tuntutan kesejahteraan anggota BPD.
Ketua Forum Komunikasi BPD Sidoarjo, Sigit Setiawan, meminta pemerintah daerah tidak hanya memperhatikan tunjangan purna tugas kepala desa, tetapi juga memikirkan hak serupa bagi anggota BPD sebagaimana tertuang dalam aturan terbaru.
"Selama ini yang ada adalah tunjang purna tugas Kades sebesar Rp50 juta. Dengan turunnya PP baru ini, kami minta apa yang menjadi hak anggota BPD, seperti tunjangan pensiun benar-benar menjadi perhatian pemerintah daerah," ungkapnya.
Aspirasi tersebut mendapat respons dari Reza. Ia menilai, sepanjang memiliki dasar hukum yang kuat, pemerintah daerah wajib memberi perhatian terhadap hak-hak anggota BPD.
Baca juga: Ribuan Anak Yatim Ikuti Perkemahan, Buka Ruang Interaksi Antar Panti Asuhan
"Kalau memang hak purnatugas itu sudah diatur secara eksplisit dalam PP Nomor 16 Tahun 2026, maka pihak eksekutif Pemerintah Kabupaten Sidoarjo wajib memberikan perhatian serius," jelasnya.
Tak hanya soal regulasi dan kesejahteraan, hearing itu juga menyinggung maraknya baliho Cakades yang memuat foto sejumlah anggota DPRD Sidoarjo.
Fenomena tersebut sempat memunculkan pertanyaan dari peserta hearing terkait dugaan dukungan politik terselubung.
Menanggapi hal itu, Reza mengaku telah melakukan pengecekan internal kepada sejumlah anggota dewan.
Menurutnya, mayoritas legislator tidak mengetahui foto maupun namanya dicantumkan dalam alat peraga para bakal calon kepala desa.
Baca juga: Telusuri Jejak Masa Kecil Bung Karno di Sidoarjo Lewat FGD
Meski demikian, Reza memilih menitikberatkan perhatian pada pengawasan jalannya Pilkades agar tetap berjalan aman dan sesuai aturan.
"Pilkades yang lancar, jujur, adil dan aman hanya bisa terwujud kalau semua pihak taat peraturan. Taat peraturan adalah indikator kedewasaan masyarakat dalam berdemokrasi. Sesuai tupoksi, kami akan melakukan pengawasan ketat di setiap tahapan selama proses Pilkades Serentak Tahun 2026 ini," paparnya.
Sementara itu, Pemerintah Kabupaten Sidoarjo melalui Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) masih menunggu petunjuk teknis dari pemerintah pusat. K
Kepala Dinas PMD Sidoarjo, Probo Agus Sunarno, menyebut pihaknya tengah melakukan konsultasi dengan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) terkait implementasi aturan baru tersebut.
"Kami masih menunggu petunjuk teknis berupa Permendagri sebagai tindak lanjut PP baru itu. Begitu ada lampu hijau, Perbup Sidoarjo akan segera disesuaikan. Termasuk soal mekanisme pengunduran diri perangkat desa dan tunjangan purna tugas BPD," katanya.
Editor : Zein Muhammad