selalu.id - Tiga pejabat tinggi di Dinas Sumber Daya Energi dan Mineral (ESDM) Jatim, yang terlibat dalam kasus pungutan liar (pungli) atau suap, kini diberhentikan sementara dari jabatannya.
Ketiganya adalah Kadis ESDM Jatim, Aris Mukiyono, Kepala Bidang Pertambangan Ony Setiawan, dan Hermawan yang menjabat Ketua Tim Kerja Pengusahaan Air Tanah.
Baca juga: KCB Minta Kejati Jatim Periksa Gubernur Khofifah dan Eks Kadis ESDM dalam Kasus Pungli
Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Jatim, Indah Wahyuni menyatakan, pemberhentian terhadap tiga aparatur sipil negara (ASN) tersebut dilakukan sejak ketiganya ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik bidang pidana khusus (Pidsus) Kejati Jatim.
“Statusnya bukan PTDH, tetapi pemberhentian sementara. Keputusan PTDH menunggu putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap atau inkrah,” jelasnya, Rabu (6/5/2026).
Meski diberhentikan, Indah menegaskan bahawa Pemprov Jatim masih memberikan hak keuangan terhadap ketiga tersangka sesuai ketentuan yang berlaku.
“Untuk hak keuangan, tetap diberikan. Sesuai aturan, sebesar 50 persen dari gaji. Khusus untuk yang mendekati masa pensiun (Aris Mukiyono), ada perhitungan tersendiri, bisa mengacu pada 75 persen dari hak pensiun,” katanya.
Baca juga: Ratusan Pemuda KCB Laporkan Kepala DLH Jatim soal Dugaan Pungli Perizinan
Indah menyebut, ketentuan tersebut berlaku bagi ketiga tersangka. Namun, untuk salah satu tersangka yang mendekati usia pensiun, pihaknya masih akan berkoordinasi lebih lanjut dengan Badan Kepegawaian Negara (BKN).
“Semua sudah diberhentikan sementara karena statusnya tersangka dan dilakukan penahanan. Untuk detail haknya, kami tetap koordinasi dengan BKN sesuai regulasi,” tegasnya.
Tiga pejabat di Dinas ESDM Jatim itu diamankan Tim Bidang pidana khusus (Pidsus) Kejati Jatim usai menerima laporan pemerasan pada pengajuan ijin tambang pada Kamis, 1 April 2026.
Tim kemudian melakukan penggeledahan di Kantor Dinas ESDM Jatim di Jalan Tidar No.123, Surabaya.
Baca juga: Gila! Uang Pungli Izin Tambang Rp707 Juta di Dinas ESDM Jatim Jadi Pesta Kadis hingga ASN
Dalam penggeledahan itu, penyidik menyita uang tunai senilai Rp2,36 miliar. Dalam pengembangan, Senin, 20 Aril 2026, penyidik kembali melakukan penggeledahan.
Di ruangan Aris Mukiyono, ditemukan buku catatan pembagian uang kepada 19 pegawai di Dinas ESDM.
Karena tidak ingin terjerat pidana, belasan pegawai tersebut kemudian memilih mengembalikan uang pembagian senilai Rp707 juta itu ke Kejati Jatim.
Editor : Zein Muhammad