Beredar Kebijakan soal Uang Kas Masjid Kini Dikelola Pemerintah, Ini Jawaban Kemenag

Reporter : Dony Maulana
Kabiro HKP Kemenag Thobib Al-Asyhar. (Dok. Kemenag for selalu.id).

selalu.id - Kepala Biro Humas dan Komunikasi Publik (HKP) Kementerian Agama, Thobib Al Asyhar, menegaskan bahwa informasi yang beredar di media sosial terkait rencana pemerintah membentuk dan mengelola rekening kas masjid adalah tidak benar alias hoaks.

“Kementerian Agama Republik Indonesia tidak pernah mengeluarkan kebijakan maupun rencana terkait pengambilalihan pengelolaan dana kas masjid,” tegas Kepala Biro HKP Kemenag, Thobib Al-Asyhar dalam keterangannya, Kamis (23/4/2026).

Baca juga: Menag Nasaruddin Dikabarkan Mundur dari Jabatannya Demi Kursi PBNU, Berikut Ini Faktanya

Thobib menjelaskan, meme maupun video yang beredar di media sosial yang menampilkan foto Menag Nasaruddin Umar disertai tulisan “Pembentukan rekening kas masjid yang nanti akan dikelola pemerintah” merupakan bentuk disinformasi.

“Informasi tersebut sengaja dibuat untuk menimbulkan kegaduhan. Maka dengan ini kami menegaskan bahwa Menag tidak pernah berbicara soal rekening kas masjid sebagaimana framing konten yang viral tersebut,” tegasnya.

Baca juga: Kemenag Jatim Turun Gunung Geber Masjid 2026, Bahtiar: Momentum Hidupkan Gotong Royong!

“Pengelolaan kas masjid tetap menjadi kewenangan masing-masing pengurus masjid. Kas masjid dikelola oleh Dewan Kemakmuran Masjid (DKM) atau takmir masjid sesuai prinsip kemandirian dan kepercayaan jamaah,” tambah Thobib.

Kementerian Agama, katanya, justru terus mendorong pengelolaan masjid yang profesional, transparan, dan akuntabel oleh DKM atau pengurus masjid, tanpa intervensi dalam bentuk penguasaan dana oleh pemerintah.

Baca juga: Gelar Istigasah Jelang IGIC 2026, Kemenag Jatim Tekankan Fungsi Masjid sebagai Pusat Perdamaian

Thobib mengimbau masyarakat untuk tidak mudah mempercayai informasi yang belum terverifikasi, serta selalu melakukan pengecekan melalui kanal resmi pemerintah.

“Mari senantiasa bijak dalam menerima informasi. Pastikan kebenaran setiap informasi hanya melalui situs web resmi Kementerian Agama dan akun media sosial resmi Kemenag RI,” tandasnya.

Editor : Zein Muhammad

Kemensos Hadir
Berita Terpopuler
Berita Terbaru