Kejari Tanjung Perak Belum Tetapkan Kerugian dalam Kasus Korupsi PD Pasar Surya Surabaya

Reporter : Moris Mangke
Kejaksaan Negeri Tanjung Perak Surabaya. (Dok. Kejari Tanjung Perak Surabaya).

selalu.id - Penyidik Kejaksaan Negeri Tanjung Perak Surabaya masih belum menetapkan besaran kerugian negara dalam kasus dugaan korupsi tata kelola sewa stand pasar Perusahaan Daerah (PD) Pasar Surya Kota Surabaya.

Meski pengusutan perkara terus dikebut, penyidik memilih berhati-hati dan belum menyampaikan angka kerugian negara ke publik.

Baca juga: Penataan Pasar Tumpah, Gebrakan Pemkot dalam Benahi Perdagangan Tradisional di Surabaya

Hal tersebut karena penghitungan kerugian menjadi unsur penting dalam pembuktian perkara korupsi.

Kepala Seksi Intelijen Kejari Tanjung Perak, I Made Agus Mahendra Iswara mengatakan, hingga kini belum ada nilai pasti terkait kerugian negara dalam kasus tersebut.

Proses penghitungan masih menunggu tahapan penyidikan lebih lanjut.

“Kerugian negara belum bisa dipastikan. Kami masih menunggu proses penghitungan secara resmi,” jelasnya, Rabu (22/4/2026).

Agus mengatakan bahwa penghitungan kerugian negara tidak dapat dilakukan secara sembarangan.

Seluruh data serta barang bukti harus dikumpulkan dan dianalisis terlebih dahulu agar hasilnya valid dan dapat dipertanggungjawabkan.

Menurutnya, penyidik belum berani menyampaikan angka kerugian karena khawatir terjadi kesalahan informasi di tengah masyarakat.

Pernyataan yang tidak didukung data dinilai berpotensi menimbulkan kesimpangsiuran.

“Takut nanti salah menyampaikan. Harus menunggu hasil penghitungan yang benar-benar valid,” beber Agus.

Baca juga: Sembelih Unggas Kini Dilarang di Pasar Surabaya, Ini Aturan Barunya

Ia menambahkan bahwa penghitungan kerugian negara nantinya akan dilakukan oleh auditor yang berwenang. Namun, mekanisme penunjukan auditor masih menunggu arahan dari pimpinan di tingkat pusat, yakni Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus.

Hal tersebut berkaitan dengan dinamika aturan pasca putusan Mahkamah Konstitusi terbaru terkait kewenangan penghitungan kerugian negara. Penyidik masih menunggu petunjuk lebih lanjut sebelum menentukan langkah berikutnya.

“Kami masih menunggu petunjuk pimpinan terkait penghitungan kerugian negara,” katanya.

Sejauh ini, penyidik masih fokus mengumpulkan alat bukti, termasuk melakukan analisis barang bukti elektronik melalui digital forensik.

Proses tersebut diharapkan dapat memperjelas konstruksi perkara sekaligus menjadi dasar dalam menghitung potensi kerugian negara.

Sebelumnya, Kejaksaan Negeri Tanjung Perak telah meningkatkan status perkara dugaan korupsi pengelolaan aset PD Pasar Surya ke tahap penyidikan sejak 16 Maret 2026.

Baca juga: Kejari Tanjung Perak Usut Dugaan Korupsi di PD Pasar Surya Surabaya, 15 Orang Diperiksa

Kasus ini berkaitan dengan pengelolaan sewa stand dan lahan kosong pada periode 2024 hingga 2025.

Dugaan pelanggaran terjadi di tiga wilayah, yakni timur, utara, dan selatan yang membawahi 62 pasar.

Di lapangan, ditemukan banyak stand dan lahan yang digunakan tanpa perjanjian sewa resmi sehingga tidak ada kepastian pembayaran maupun dasar penagihan.

Kondisi tersebut menimbulkan potensi kerugian negara yang ditaksir mencapai ratusan juta hingga milyaran rupiah.

Penyidik saat ini masih mendalami keterangan saksi serta alat bukti untuk mengungkap pihak yang bertanggung jawab dalam perkara tersebut.

Editor : Zein Muhammad

Kemensos Hadir
Berita Terpopuler
Berita Terbaru