Selain Kadis, Kejati Jatim juga Tetapkan 2 Pejabat ESDM Tersangka Pungli

Reporter : Moris Mangke
Asisten Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Jatim, Wagiyo saat konferensi pers. (Dok. Istimewa).

selalu.id - Kepala Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Jawa Timur, Aris Mukiyono ditetapkan sebagai tersangka dugaan tindak pidana pungutan liar (pungli) terkait proses perizinan pertambangan.

Selain Aris, penyidik juga menetapkan dua tersangka lain, yakni OS selaku Kepala Bidang Pertambangan Dinas ESDM Jatim, dan H yang menjabat Ketua Tim Kerja Pengusahaan Air Tanah.

Baca juga: Propam Polres Jember Sidak Samsat dr Soebandi, Pastikan Bebas Pungli dan Calo

Dalam praktik pungli ini, Aris menerima uang hingga Rp2,35 miliar. Prosesnya bertahap, dari suap Rp50 juta hingga ratusan juta.

Asisten Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Jatim, Wagiyo mengatakan penetapan tersangka merupakan tindak lanjut dari penyelidikan yang dilakukan secara tertutup sejak adanya laporan masyarakat.

Baca juga: Kejati Jatim Lelang Mobil, Motor hingga Tanah di Mojokerto, Berikut Tanggal Dibuka dan Syaratnya

“Perkara ini berawal dari pengaduan para pemohon izin. Setelah kami lakukan penyelidikan dan ditemukan bukti permulaan yang cukup, perkara ditingkatkan ke penyidikan sejak 14 April kemarin,” jelasnya, Jumat (17/4/2026).

Wagiyo menjelaskan, modus yang digunakan para tersangka adalah dengan memperlambat proses penerbitan izin yang seharusnya dilakukan secara daring melalui sistem Online Single Submission (OSS).

Baca juga: Pelindo Regional 3 dan Kejati Jatim Sepakati Optimalisasi Tata Kelola Perusahaan

Pemohon yang tidak memberikan sejumlah uang disebut mengalami hambatan dalam pengurusan izin, meski persyaratan telah dinyatakan lengkap.

“Jika tidak memberikan uang, izin bisa tidak kunjung terbit,” jelasnya.

Editor : Zein Muhammad

Kemensos Hadir
Berita Terpopuler
Berita Terbaru