Dear Warga Surabaya: Segera Cek dan Perbarui DTSEN, Ini Risikonya Bila Diabaikan

Reporter : Ade Resty
Ilustrasi warga mengecek DTSEN. (Dok. Istimewa).

selalu.id - Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya mengimbau warga segera mengecek dan memperbarui Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN) untuk menghindari pembatasan akses layanan publik.

Melalui laman resmi Pemkot, warga dapat memastikan status kependudukan sekaligus melakukan konfirmasi data agar tetap valid dan terintegrasi dalam sistem layanan.

Baca juga: Ketika Korban Penganiayaan di Surabaya Diintimidasi dan Ditawari Uang Damai Rp150 Juta

Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika Kota Surabaya, Eddy Christijanto menyampaikan hingga batas akhir 31 Maret 2026, tercatat sebanyak 4.040 kepala keluarga (KK) telah melakukan konfirmasi mandiri.

“Warga kami dorong segera melakukan pengecekan. Konfirmasi diperlukan agar status dapat diverifikasi dan layanan tetap bisa diakses,” jelasnya, Selasa (14/4/2026).

Pemkot menyediakan layanan konfirmasi secara daring untuk memudahkan masyarakat melakukan pembaruan data.

Setelah proses verifikasi dinyatakan memenuhi ketentuan, akses layanan publik akan kembali dipulihkan.

Baca juga: Air PDAM Bocor Rp400 Miliar, DPRD Surabaya Ungkap Praktik Pengelolaan Air Mandiri di Perumahan Elit

Namun demikian, Pemkot juga menegaskan adanya konsekuensi bagi warga yang tidak terdata dalam survei DTSEN atau tidak memenuhi kewajiban administratif tertentu, termasuk kewajiban pemberian nafkah anak pasca perceraian sesuai putusan pengadilan.

Dalam kondisi tersebut, Nomor Induk Kependudukan (NIK) akan dibatasi sementara dari akses berbagai layanan publik yang terintegrasi dalam sistem Pemkot Surabaya.

Pembatasan ini berdampak pada sejumlah layanan penting, mulai dari fasilitas kesehatan yang terhubung dengan BPJS, layanan perizinan, hingga pengajuan surat keterangan tidak mampu.

Baca juga: Sering Bikin Bahaya, Arus Lalu Lintas Embong Gayam dan Embong Sawo Surabaya Kini Dibalik

Eddy menegaskan, kebijakan ini bersifat sementara dan warga tetap memiliki kesempatan untuk memperbarui data kapan saja, baik secara daring maupun melalui kantor kelurahan.

“Validitas DTSEN menjadi fondasi penting dalam penyusunan kebijakan yang tepat sasaran. Karena itu, partisipasi aktif masyarakat sangat dibutuhkan agar program pembangunan berjalan efektif pada 2026 hingga 2027,” katanya.

Editor : Zein Muhammad

Kemensos Hadir
Berita Terpopuler
Berita Terbaru