Sembelih Unggas Kini Dilarang di Pasar Surabaya, Ini Aturan Barunya

Reporter : Ade Resty
Hearing Komisi B DPRD Surabaya soal larangan penyembelihan unggas di pasar tradisional. (Foto: Ade/selalu.id).

selalu.id - DPRD Surabaya melakukan hearing soal kebijakan larangan penyembelihan unggas di pasar tradisional, Selasa (14/4/2026).

Pemerintah memastikan pedagang tetap bisa berjualan, namun proses pemotongan wajib dipindahkan ke Rumah Potong Unggas (RPU).

Baca juga: DPRD Surabaya Siapkan Public Hearing dalam Tatib Baru, Cegah Protes Perda Susulan

Ketua Komisi B DPRD Surabaya, Mohammad Faridz menegaskan aturan tersebut mengacu pada Peraturan Daerah (Perda) dan ketentuan pemerintah pusat.

Ia menekankan, pasar hanya difungsikan untuk aktivitas jual beli, bukan penyembelihan.

“Pasar itu tidak boleh digunakan untuk penyembelihan unggas. Yang boleh hanya penjualan daging, bukan untuk memotong,” tegasnya.

Faridz mengatakan seluruh proses penyembelihan unggas di Kota Surabaya harus dilakukan di RPU yang telah disiapkan pemerintah.

Saat ini, Pemkot Surabaya tengah membangun fasilitas RPU di sejumlah titik, seperti Babatan dan Wonokromo untuk menunjang kebutuhan tersebut.

Faridz juga membuka peluang bagi pihak swasta untuk mendirikan RPU, asalkan memenuhi persyaratan, termasuk sertifikasi halal dan standar kelayakan lainnya.

Kebijakan ini bertujuan menjaga kebersihan, kesehatan, serta kenyamanan masyarakat.

“Pemerintah kota tidak akan merugikan warga. Semua diatur demi keamanan dan kenyamanan, termasuk pedagang,” kata politisi PKB tersebut.

Baca juga: Banyak Kabel Semrawut di Surabaya, DPRD Minta Pemkot Tertibkan dan Tegas Pada Provider

Sementara itu, Kepala PD Pasar Surya, Agus Priyo Akhirono menyebut pihaknya mulai melakukan penyesuaian terhadap pedagang unggas.

Untuk sementara, pedagang yang biasa melakukan pemotongan di Pasar Wonokromo dan Babatan digeser sembari menunggu pembangunan RPU rampung.

“Setelah RPU selesai, pedagang tidak boleh lagi motong sendiri. Yang memotong adalah dari RPU, tapi mereka tetap bisa berjualan,” jelasnya.

Agus memastikan para jagal yang selama ini bekerja akan difasilitasi untuk mendapatkan sertifikasi dan dilibatkan dalam operasional RPU ke depan.

Di sisi lain, perwakilan pedagang unggas, Haji Fauzi mengaku tidak menolak penataan yang dilakukan pemerintah.

Baca juga: Hilangkan Stigma Kampung Narkoba, Pemkot Surabaya Siapkan Langkah Bagi Warga Jalan KuntiĀ 

Namun, ia meminta kebijakan tersebut tetap memperhatikan kondisi pasar dan keberlangsungan usaha pedagang.

Menurutnya, relokasi atau perubahan sistem berpotensi memengaruhi pelanggan yang selama ini sudah terbentuk.

Pedagang juga berharap dilibatkan dalam perencanaan, termasuk pendataan jumlah pedagang dan kebutuhan pemotongan.

“Kami bukan tidak mau diatur, tapi tolong perhatikan market-nya. Kalau dipindah, kami harus cari pelanggan baru,” ujarnya.

Fauzi menyatakan pentingnya sertifikasi halal dalam proses pemotongan unggas ke depan agar lebih terjamin dan sesuai standar.

Editor : Zein Muhammad

Kemensos Hadir
Berita Terpopuler
Berita Terbaru