selalu.id - Perempuan berinisial D, yang mengaku sebagai pegawai KPK, yang memeras Wakil Ketua Komisi III DPR RI, Ahmad Sahroni hingga Rp300 juta, kini telah ditahan di Polda Metro Jaya.
Lantas, bagaimana Ahmad Sahroni bisa diperas? Berikut ini kronologinya:
Baca juga: Polda Jatim Bongkar Sindikat Penipuan Online Lintas Negara, Pakai Modus Cinta dan Hadiah
Peristiwanya terjadi pada Senin, 6 April 2026. Saat itu, D tiba-tiba masuk ke ruang tunggu Komisi III gedung DPR RI dan meminta bertemu Sahroni yang sedang memimpin rapat.
Kepada petugas jaga, perempuan itu mengatakan bahwa dirinya adalah pegawai KPK. Jabatannya, Kabiro Penindakan.
"Saya waktu itu sedang memimpin rapat, perasaan saya tidak ada janji sama siapa-siapa. Tapi karena staf saya menyampaikan itu via WhatsApp, saya tinggalkan ruang rapat untuk menemuinya,” kata Sahroni dalam keterangannya, Sabtu (11/4/2026).
Saat bertemu Sahroni, petugas KPK gadungan itu mengaku diutus pimpinan KPK untuk meminta uang kepadanya sebesar Rp300 juta. Tidak ada pembicaraan tentang perkara apapun, dia hanya mengklaim diutus pimpinan KPK.
Sahroni yang curiga lantas menghubungi pimpinan KPK apakah benar perempuan itu adalah karyawannya.
“Ternyata dia bukan karyawan KPK. Tapi, saya kemudian berkoordinasi juga dengan Polda Metro Jaya. Kalau ini penipuan, harus kita tangkap. Kepada pejabat saja dia berani memeras, apalagi kepada rakyat,” jelas Sahroni.
Namun, untuk menangkap perempuan tersebut, harus ada alat bukti transaksi. Karena itu, Sahroni berpura-pura menuruti keinginan pelaku.
Dia lantas menyediakan dana dan meminta stafnya untuk mengirim ke rumah terduga penipu.
Baca juga: Pinjam Uang, Kok Rumah Hilang? Ketika Utang Disamarkan Menjadi Jual Beli RumahÂ
Sahroni juga berkoordinasi dengan Polda Metro dan KPK agar semua tindakan yang dia lakukan atas sepengetahuan penegak hukum.
Sesaat setelah uang berpindah tangan, tim dari Polda Metro Jaya langsung melakukan penangkapan pada Kamis, 9 April 2026.
Uang yang diserahkan kini dijadikan barang bukti dalam proses penyidikan.
“Uangnya sekarang masih dipegang penyidik dan akan diproses sampai persidangan sebagai barang bukti,” papar politisi NasDem tersebut.
Sahroni menegaskan kasus ini akan terus dikawal hingga tuntas di pengadilan.
Baca juga: Mahasiswa UNTAG Surabaya Soroti Peran Civil Society Lawan Korupsi dan Krisis Demokrasi Indonesia
Ia menilai tindakan pelaku berpotensi merugikan banyak pihak dan perlu ditindak tegas agar tidak terulang.
Sahroni sendiri berani melakukannya karena dia merasa tidak ada masalah apapun, baik di KPK maupun di Polda Metro.
Karena itu begitu ada orang yang meminta uang yang mengatasnamakan KPK, dia merasa janggal.
Dari pengungkapan kasus ini, penyidik menyita barang bukti berupa uang sekitar USD 17.400 atau setara Rp300 juta, serta sejumlah atribut palsu seperti stempel dan surat berkop KPK.
Editor : Zein Muhammad