Kejari Surabaya Eksekusi Notaris, DPO Kasus Penipuan Rp4,2 miliar

Reporter : Moris Mangke
Tim Tangkap Buron Kejaksaan Negeri Surabaya saat menangkap notaris buron Lutfi Afandi (Dok. Kejari Surabaya).

selalu.id - Tim Tangkap Buron Kejaksaan Negeri (Kejari) Surabaya bersama jaksa eksekutor menangkap notaris buron (DPO) Lutfi Afandi.

Sang notaris yang terlibat kasus penipuan Rp4,2 miliar itu kini telah ditahan di Rutan Kelas I Surabaya di Medaeng sejak Rabu, 8 April 2026.

Baca juga: Pemkot Surabaya Tetapkan Perwalian 75 Anak Perlindungan Khusus

Kasi Intelijen Kejari Surabaya, Putu Arya Wibisana mengatakan, penangkapan tersebut dilakukan setelah Kejari Surabaya menerima informasi bahwa terpidana lebih dahulu diamankan oleh petugas Polda Jawa Timur di kawasan Pelabuhan Tanjung Perak.

Saat diamankan, Lutfi diketahui tengah diperiksa sebagai saksi terlapor dalam perkara lain yang ditangani Subdit II Ditreskrimum Polda Jatim.

Informasi tersebut langsung ditindaklanjuti oleh Tim Tabur Kejari Surabaya.

“Petugas kemudian bergerak menuju Mapolda Jatim untuk melakukan koordinasi dengan penyidik terkait status terpidana. Proses administrasi dan serah terima dilakukan sebelum eksekusi dilaksanakan,” kata Putu, Jumat (10/4/2026).

Sekitar pukul 20.30 WIB, Lutfi Afandi dibawa oleh tim dan jaksa eksekutor menuju Rutan Kelas I Surabaya di Medaeng untuk menjalani hukuman penjara sesuai putusan pengadilan.

Baca juga: Beredar Kabar Gerai Mie Gacoan di Surabaya Banyak yang Disegel, Ada Apa?

Berdasarkan putusan, Lutfi Afandi merupakan terpidana dalam kasus penipuan yang terjadi pada tahun 2011.

Dalam perkara tersebut, ia yang berprofesi sebagai notaris melakukan penipuan terhadap Hj. Pudji Lestari.

Akibat perbuatannya, korban mengalami kerugian materiil hingga mencapai Rp4,2 miliar. Kasus tersebut kemudian diproses hukum hingga berkekuatan hukum tetap.

Eksekusi terhadap terpidana dilakukan berdasarkan Putusan Pengadilan Tinggi Surabaya Nomor 267/PID/2019/PT SBY yang menjatuhkan hukuman pidana penjara selama satu tahun.

Baca juga: Mampir di Surabaya, Hasto Bicara Soal Tudingan PDIP Sebagai Dalang Aksi Demonstrasi

Putu memastikan proses eksekusi telah dilaksanakan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

“Terpidana sudah kami amankan dan langsung dibawa ke Rutan Medaeng untuk menjalani pidana badan sesuai putusan pengadilan,” jelasnya.

Kejaksaan menegaskan komitmennya untuk terus memburu dan mengeksekusi para buronan yang telah masuk dalam daftar pencarian orang.

Editor : Zein Muhammad

Kemensos Hadir
Berita Terpopuler
Berita Terbaru