selalu.id - Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap aliran suap dan gratifikasi yang diterima Bupati Ponorogo nonaktif, Sugiri Sancoko dalam sidang di Pengadilan Tipikor Surabaya, Jumat (10/4/2026)
Dalam dakwaan yang dibacakan di ruang Cakra, jaksa KPK menyebut Sugiri Sancoko menerima uang suap dari Direktur RSUD dr Harjono S Kabupaten Ponorogo, Yunus Mahatma.
Baca juga: Pledoi Kasus Korupsi Eks Bupati Ponorogo: Sugiri Akui Khilaf, Pengacara Bantah Suap
Jaksa KPK Greafik Loserte, Andhi Ginanjar, dan Martopi Budi Santoso secara bergantian membacakan dakwaan setebal 33 halaman yang menguraikan dugaan penerimaan uang sebesar Rp900 juta.
Uang tersebut diduga diberikan untuk mempertahankan jabatan Yunus Mahatma sebagai Direktur RSUD dr Harjono S Kabupaten Ponorogo agar tidak diganti.
Peristiwa itu disebut terjadi pada awal November 2025, tak lama setelah Sugiri Sancoko terpilih sebagai Bupati Ponorogo. Yunus Mahatma disebut meminta bantuan melalui Sekda Ponorogo Agus Pramono.
Pada 3 November 2025, Sugiri Sancoko memanggil Yunus Mahatma ke ruang kerjanya. Dalam pertemuan tersebut, terdakwa disebut meminta uang sebesar Rp2 miliar.
“Terdakwa meminta agar Yunus Mahatma memberikan uang sejumlah Rp1.000.000.000,00 untuk diserahkan keesokan harinya dan sisa sejumlah Rp1.000.000.000,00 diserahkan pada minggu depannya,” sebut jaksa KPK dalam dakwaannya.
Namun, Yunus Mahatma hanya menyanggupi sebagian dari permintaan tersebut. Hingga akhirnya uang yang berhasil diserahkan kepada terdakwa berjumlah Rp900 juta sebelum kasus ini terungkap melalui operasi tangkap tangan KPK.
Selain dugaan suap, jaksa KPK juga mendakwa Sugiri Sancoko menerima gratifikasi selama menjabat Bupati Ponorogo pada periode 2021 hingga 2025.
Baca juga: Eks Bupati Ponorogo Sugiri Sancoko Dituntut 7 Tahun Penjara hingga Bayar Rp6,76 M
Dalam dakwaan disebutkan bahwa terdakwa menerima gratifikasi sebanyak 28 kali dengan total nilai mencapai Rp5.572.000.000 dari berbagai pihak.
Jaksa merinci sejumlah pemberian, di antaranya uang sebesar Rp210 juta dari seseorang bernama Bandar serta pemberian lain dari sejumlah pihak yang tidak disebutkan secara rinci.
Selain itu, terdakwa juga disebut menerima uang sebesar Rp25 juta dari Yunus Mahatma sebagai tunjangan hari raya pada Idul Fitri 2023.
KPK juga mencatat adanya penerimaan uang sebesar Rp50 juta dari Kepala BPKAD melalui Allthof Prastyanto Piro serta Rp200 juta dari Sugiri Heru Sangoko pada 14 Juni 2024.
Seluruh pemberian tersebut disebut terakumulasi hingga mencapai Rp5,57 miliar yang diduga berkaitan dengan jabatan terdakwa sebagai kepala daerah.
Baca juga: Kejaksaan Bakal Periksa Dua Anggota Dewan dalam Kasus Korupsi BSPS Sumenep
Usai sidang, kuasa hukum Sugiri Sancoko, Indra Angkasa, menyatakan pihaknya akan mengajukan keberatan terhadap dakwaan jaksa KPK.
Ia menilai dakwaan tersebut tumpang tindih antara satu perbuatan dengan perbuatan lainnya, sehingga dinilai tidak jelas dalam menguraikan peristiwa hukum.
“Nanti akan kita sampaikan dalam eksepsi,” kaya Indra Angkasa.
Pihak kuasa hukum juga menyoroti dakwaan terkait gratifikasi yang dinilai hanya mencantumkan nominal tanpa menjelaskan secara rinci perbuatan yang mendasarinya.
Editor : Zein Muhammad