Tersangka Kakak Bunuh Adik di Surabaya Tertangkap, Begini Gara-garanya

Reporter : Ade Resty
Tersangka saat di Mapolres Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya

selalu.id - Tersangka kakak menikam adik hingga tewas di Kedidinding Lor Surabaya, telah tertangkap. Pelaku berinisial RK (33) telah dibekuk oleh Polres Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya pada Sabtu (5/3/2022) di Lamongan.

Kapolres Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya, AKBP Anton Elfrino, mengatakan bahwa ternyata motif pembunuhan tersebut karena tersangka merasa kesal dihina dengan perkataan korban yang merupakan adik kandungnya sendiri.

"RK merasa kesal sebab sering mendapat hinaan dari korban. RK yang terkena PHK (Pemutusam Hubungan Kerja) dan habis cerai dengan istri dihina oleh korban, untuk tidak menyusahkan keluarga dan meminta uang ke keluarga," ungkap Anton.

Baca juga: Polisi Ungkap Motif Pembunuhan di Wonokusumo, Tersangka Utama Ditangkap di Sampang

Anton menjelaskan, saat kejadian penusukan yang terjadi pada 1 Maret lalu, Saat itu, korban mendapat telepon dari sang ibu yang bekerja di luar negeri.

"Telepon diserahkan kepada Tersangka dan pada saat itu ibu Tersangka berkata kamu jangan malu-maluin keluarga," kata Anton.

Anton menjelaskan, ketika korban berkata kepada tersangka karena sering meminta rokok di tetangga sebelah, tersangka merasa tersinggung.

"kamu jangan minta-minta rokok ditetangga sebelah, malu maluin saja," kata Anton menirukan Korban.

Baca juga: Pria Tewas Dengan Luka Bacok di Wonokusumo Surabaya, Identitas Belum Diketahui

Saat tersangka melihat ada pisau di dapur kemudian secara spontan mengambil pisau dan langsung menghampiri korban yang pada saat itu berada di ruang tamu.

"Tersangka langsung menusukkan pisau tersebut sebanyak 5 kali ke badan korban hingga mengenai bagian wajah, dada sebelah kiri, pinggang sebelah kiri dan tangan sebelah kanan, sehingga korban meninggal dunia," jelas Anton.

"Kondisi kejiwaannya sehat, tidak terpengaruh alkohol," imbuhnya.

Baca juga: Ringkus Komplotan Pembobol Toko Perhiasan, Polres Magetan Kembalikan Emas Senilai Rp 1 Miliar

Kemudian, lanjut Anton menjelaskan, setelah mendapat laporan dari Polsek Kenjeran, anggota satreskrim melakukan penyelidikan dan pengejaran terhadap pelaku.

"Anggota Satreskrim Polres Pelabuhan Tanjung Perak melakukan penangkapan terhadap tersangka yang berada di Lamongan, Sabtu (5/3/2022) Pukul 20.30 WIB" tuturnya.

Tersangka pembunuhan Kedinding Lor ini dikenai Pasal 338 KUHPidana tentang pembunuhan. Tersangka dincam dengan Hukuman paling lama 15 tahun penjara. (Ade/SL1)

Editor : Redaksi

Kemensos Hadir
Berita Terpopuler
Berita Terbaru