Aturan Baru Sound Horeg di Sidoarjo
- Penulis : Ariyanto
- | Rabu, 07 Okt 2026 20:00 WIB
selalu.id - DPRD Kabupaten Sidoarjo mulai membawa polemik keberadaan sound horeg ke meja pembahasan regulasi.
Melalui Panitia Khusus (Pansus) IV, dewan menegaskan tidak serta-merta melarang tradisi hiburan tersebut, melainkan mencari formula penertiban yang seimbang antara dampak ekonomi dan kenyamanan warga.
Baca Juga: Bawa Ayam Krispi Isi Sabu ke Lapas Porong, Nenek asal Surabaya Diamankan
Fenomena sound horeg menjadi salah satu materi dalam pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Penyelenggaraan Ketertiban Umum dan Ketenteraman Masyarakat (Trantibumlinmas) yang digelar Pansus IV, Rabu (7/10/2026).
Politikus Fraksi PKS-PPP DPRD Sidoarjo, Vike Widya Asroni, mengungkapkan sound horeg menjadi bagian dari 16 item ketertiban umum yang dikaji dalam Raperda tersebut.
"Dalam kita bahas di Pansus IV menyangkut 16 tatib, dan soal sound horeg adalah satu bagian yang akan masuk dalam Raperda tentang penyelenggaraan ketertiban umum dan ketenteraman masyarakat," katanya.
Vike menjelaskan, pembahasan ini tak lepas dari regulasi yang sudah ada sebelumnya, yakni Perda Nomor 10 Tahun 2013 serta Surat Edaran (SE) Bupati Sidoarjo Nomor 000/2/438.6.5/2026 yang mengacu pada SE Gubernur Jawa Timur.
Aturan tersebut memuat ketentuan perizinan, batas volume suara, hingga kewajiban menjaga ketenteraman.
"Kita selarasnya dengan regulasi yang sudah berlaku. Jadi ketentuan yang sudah ada itu kita bahas untuk disinkronkan dalam Raperda Trantibumlinmas 2026," tuturnya.
Baca Juga: Desa Sidorejo Sidoarjo Sulap Greenhouse jadi Wisata Petik Melon Premium
Pansus IV menilai indikator penertiban tidak hanya berfokus pada volume suara, tetapi juga mencakup jangkauan kebisingan, penggunaan lampu sorot dan sinar laser, hingga moda transportasi pengangkut perangkat.
Sementara anggota Pansus IV dari Fraksi Gerindra, Pratama Yudiarto, menyoroti truk pengangkut alat sound horeg yang kerap melebihi kapasitas (over capacity).
"Kami melihat transportasi, seperti truk yang muat peralatan sound horeg selalu over kapasitas. Selain melanggar juga membahayakan keselamatan. Ini juga menjadi perhatian kami," katanya.
Anggota Pansus IV dari Fraksi PAN, Rizal Fuady, menegaskan pembahasan ini tidak ditujukan untuk menghapus keberadaan sound horeg, melainkan menyelaraskan kebijakan demi kebaikan bersama.
Baca Juga: Hanya 19 Penghuni, Wabup Sidoarjo Usul Rusunawa Tambak Kemerakan Gratis 1 Tahun
"Kita akan berusaha sebijak mungkin menyikapi fenomena sound horeg ini. Karena satu sisi ada positifnya, sisi lain juga bisa berdampak negatif. Coba kita sinkronisasi agar tidak ada pihak-pihak yang dirugikan," jelasnya.
Guna mematangkan Raperda, Pansus IV akan melibatkan berbagai pihak, mulai dari tokoh masyarakat, tokoh agama, aparat penegak hukum, hingga asosiasi pengusaha sound horeg.
Rapat pembahasan tersebut turut dihadiri anggota DPRD Sidoarjo lainnya, seperti Wahyu Lumaksono (Fraksi Golkar) dan Kasipah (Fraksi PDIP), serta jajaran Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait, di antaranya Kasatpol PP Sidoarjo Yany Setyawan dan Kepala Disporapar Sidoarjo Rudy Setyawan.
Editor : Zein MuhammadURL : https://selalu.id/news-15849-aturan-baru-sound-horeg-di-sidoarjo
