Tim Tabur Gabungan Ringkus Buronan Rp60 Miliar Oktavanus Katili di Gorontalo
- Penulis : Dony Maulana
- | Rabu, 07 Okt 2026 19:06 WIB
selalu.id - Tim Tangkap Buron (Tabur) gabungan mengamankan Oktavanus Katili, terpidana kasus penggelapan dana senilai Rp60 miliar yang lama masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).
Penangkapan penjahat perbankan ini berlangsung di Desa Omayuwa, Kecamatan Randangan, Kabupaten Pohuwato, Gorontalo, pada Selasa (6/10/2026) sekitar pukul 06.45 WITA.
Baca Juga: Kejari Surabaya Tangani Sindikat Kasus Penipuan Asmara Online, Begini Cara Pelaku Beraksi
Penyergapan dilakukan oleh personel Kejari Surabaya yang berkolaborasi dengan Kejati Gorontalo, Kejari Kota Gorontalo, Kejari Kabupaten Gorontalo, serta Kejari Pohuwato. Lokasi penangkapan berada cukup jauh dari pusat kota, yakni sekitar 176 kilometer dari ibu kota Provinsi Gorontalo.
Kasi Intelijen Kejari Surabaya, Yogi Aryanto, mengungkapkan proses penangkapan berjalan sangat lancar tanpa ada perlawanan. Saat disergap, terpidana tengah mengisi bahan bakar di pinggir jalan dan langsung kooperatif.
"Keberhasilan ini berkat kerja keras intelijen gabungan serta informasi dari masyarakat yang memantau pergerakannya sejak sekitar satu minggu terakhir. Setelah dipastikan berada di Gorontalo, tim langsung bergerak dari Surabaya," kata Yogi dalam keterangannya, Rabu (7/10/2026).
Langkah eksekusi ini dilakukan untuk menjalankan Putusan Mahkamah Agung RI Nomor 1986/K.Pid.Sus/2018 yang telah berkekuatan hukum tetap.
Baca Juga: Beli Daihatsu GrandMax Berujung Petaka, Warga Surabaya Tertipu Sales Gadungan Ratusan Juta
Oktavanus terbukti bersalah melakukan tindak pidana fidusia dan dijatuhi hukuman 4 tahun penjara serta denda Rp50 juta subsider 2 bulan kurungan.
Perkara sengkarut ini bermula saat Oktavanus, yang menjabat Direktur PT Berkat Marisa, memalsukan bukti setoran bank demi mengajukan pengalihan kredit Rp60 miliar di Bank BCA Cabang Utama HR Muhammad Surabaya.
Sejak 2014, ia mangkir dari kewajiban pembayaran hingga kredit tersebut berujung macet. Putusan MA ini memperkuat vonis bersalah dari Pengadilan Negeri Surabaya dan Pengadilan Tinggi Surabaya.
Baca Juga: Hakim Vonis Ringan Eks Manajer Akuntasi PT Dejavu Multi Kreasi dalam Kasus Penggelapan
Usai dibekuk, terpidana menjalani pemeriksaan administrasi di Kejari Pohuwato sebelum diterbangkan ke Surabaya melalui Bandara Djalaluddin dengan pengawalan ketat.
Saat ini, Oktavanus telah dijebloskan ke Rumah Tahanan (Rutan) Kelas I Surabaya di Medaeng, Sidoarjo, untuk menjalani masa hukumannya.
Penangkapan Oktavanus Katili menjadi capaian tersendiri, menambah daftar buronan ke-12 yang berhasil dicokok Tim Tabur Kejari Surabaya sepanjang periode Januari hingga awal Oktober 2026.
Editor : Zein Muhammad