Bareskrim Polri Geledah 3 Perusahaan TPPU Emas Ilegal di Surabaya-Sidoarjo

Reporter : Ade Resty
Dirtipideksus Bareskrim Polri, Brigjen Pol Ade Safri Simanjuntak. (Dok. Istimewa).

selalu.id - Bareskrim Polri menggeledah tiga perusahaan pemurnian dan perdagangan emas ilegal di Surabaya dan Sidoarjo, Jawa Timur, Kamis (12/3/2026).

Penggeledahan ini merupakan pengembangan kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) dari aktivitas tambang emas ilegal dengan nilai transaksi mencapai Rp25,8 triliun.

Baca juga: Diperiksa Bapenda Surabaya soal Kepatuhan Pajak PBJT, Manajemen RM Ayam Goreng Ny Suharti Bungkam

Dirtipideksus Bareskrim Polri, Brigjen Pol Ade Safri Simanjuntak mengatakan, penggeledahan dilakukan di tiga perusahaan yang bergerak di bidang pemurnian dan jual beli emas.

“Penyidik kembali melakukan upaya paksa penggeledahan di tiga lokasi yang merupakan perusahaan pemurnian dan jual beli emas di wilayah Kota Surabaya maupun Kabupaten Sidoarjo,” jelasnya.

Ade menyebut tiga perusahaan yang digeledah yakni PT SJU, PT IGS, dan PT SJL. Ketiganya diduga berkaitan dengan alur distribusi serta proses pemurnian emas yang kini menjadi objek penyidikan.

Pengembangan kasus ini bermula dari perkara pertambangan emas tanpa izin (PETI) di wilayah Pontianak, Kalimantan Barat pada periode 2019 hingga 2022.

Baca juga: 75 Anak Surabaya Resmi Kantongi Penetapan Perwalian, Hak Pendidikan hingga Kesehatan Terjamin

Perkara tersebut sebelumnya telah diputus oleh Pengadilan Negeri Pontianak dengan terpidana utama berinisial FL bersama puluhan terdakwa lainnya.

Namun, dalam pengembangannya penyidik menemukan indikasi aliran dana dalam jumlah besar yang berkaitan dengan aktivitas tambang ilegal tersebut.

Temuan itu diperkuat dengan Laporan Hasil Analisis (LHA) dari Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) yang mencatat transaksi mencurigakan senilai Rp25,8 triliun.

Baca juga: DPRD Surabaya Desak Dishub Garap Iklan di 69 Halte untuk Dongkrak PAD

Sebelumnya, pada Februari 2026, penyidik juga telah melakukan penggeledahan di sejumlah toko emas dan kediaman di Surabaya serta Nganjuk.

Dalam perkara ini, polisi telah menetapkan tiga orang sebagai tersangka. Namun penyidik masih terus mendalami kemungkinan keterlibatan pihak lain dalam jaringan perdagangan emas ilegal tersebut.

“Penggeledahan ini untuk mengumpulkan alat bukti guna memperkuat pembuktian terkait proses pemurnian dan tata niaga jual beli emas ilegal,” tegas Ade.

Editor : Zein Muhammad

Kemensos Hadir
Berita Terpopuler
Berita Terbaru