Pemkot Larang ASN Mudik Pakai Mobil Dinas, H-1 Lebaran Wajib Dikumpulkan

Reporter : Ade Resty
Penampakan mobil dinas Pemkot Surabaya. (Dok. Diskominfo Surabaya).

selalu.id - Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya akan mengumpulkan seluruh mobil dinas milik Aparatur Sipil Negara (ASN) menjelang Hari Raya Idulfitri 2026.

Kebijakan ini dilakukan untuk memastikan kendaraan dinas tidak digunakan untuk kepentingan pribadi, termasuk mudik ke luar kota.

Baca juga: DPRD Surabaya Ingatkan ASN Harus Optimal Layani Publik saat Lebaran

Wali Kota Surabaya, Eri Cahyadi menegaskan bahwa kendaraan dinas merupakan fasilitas negara yang hanya boleh digunakan untuk kepentingan kedinasan.

Karena itu, seluruh mobil dinas diwajibkan dikumpulkan dan diparkir di lokasi yang telah ditentukan paling lambat H-1 Idulfitri.

“Karena ini bukan kepentingan negara, ini kepentingan pribadi untuk Lebaran, maka tidak boleh menggunakan mobil kantor. Tidak boleh dibawa ke mana-mana seperti tahun-tahun sebelumnya, harus dikandangkan,” tegas Eri, Rabu (11/3/2026).

Eri menjelaskan, penggunaan mobil dinas selama libur Lebaran hanya diperbolehkan untuk kendaraan yang memiliki fungsi operasional penting dalam pelayanan masyarakat.

Kendaraan tersebut tetap diizinkan beroperasi, tetapi hanya untuk menjalankan tugas di wilayah Surabaya.

Baca juga: Mobil Avanza Putih Tercebur Sungai di Menanggal Surabaya

Beberapa sektor yang mendapat pengecualian antara lain kendaraan pengangkut sampah, mobil pengawal operasional, serta kendaraan operasional untuk kondisi darurat.

“Yang penting dia tetap menjaga kota, dia boleh menggunakan mobil itu. Yang tidak boleh adalah digunakan untuk keluar kota,” jelasnya.

Untuk memastikan aturan ini berjalan efektif, Pemkot Surabaya akan memperketat pengawasan terhadap seluruh kendaraan dinas. Mobil-mobil tersebut akan didata dan dikumpulkan di sejumlah lokasi, di antaranya halaman Balai Kota Surabaya dan Gedung Siola.

“Seperti tahun-tahun sebelumnya, mobil dinas akan diparkir di lokasi yang telah ditentukan. Mobil operasional yang masih beroperasi juga akan diabsen setiap hari,” papar Eri.

Baca juga: Pemkot Surabaya Gandeng Kejati Jatim, Selamatkan Aset PDAM dan Kolam Renang Brantas dari Pihak Ketiga

Pihaknya memastikan akan memberikan sanksi tegas bagi ASN yang melanggar aturan tersebut.

Menurut Eri, aparatur pemerintah harus menjadi teladan dalam penggunaan fasilitas negara.

“Sanksinya berat, karena ASN harus menjadi contoh bagi masyarakat,” tandasnya.

Editor : Zein Muhammad

Kemensos Hadir
Berita Terpopuler
Berita Terbaru