selalu.id - Wakil Ketua DPRD Surabaya, Arif Fathoni mengingatkan aparatur sipil negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya agar tidak menggunakan mobil dinas untuk kepentingan mudik Lebaran.
Selain melanggar aturan, sebagian kendaraan dinas kini berbasis listrik sehingga dinilai tidak mendukung perjalanan jauh ke luar kota.
Baca juga: 75 Anak Surabaya Resmi Kantongi Penetapan Perwalian, Hak Pendidikan hingga Kesehatan Terjamin
Fathoni mengatakan, setiap tahun pemerintah kota biasanya mengeluarkan surat edaran yang melarang penggunaan mobil dinas untuk kepentingan pribadi, termasuk mudik Lebaran.
Ia berharap kebijakan serupa kembali diterbitkan tahun ini agar tidak terjadi penyalahgunaan kendaraan operasional pemerintah.
“Biasanya wali kota setiap tahun melarang penggunaan mobil dinas untuk mudik. Saya berharap tahun ini juga ada edaran seperti tahun-tahun sebelumnya,” tegas Fathoni, Selasa (10/3/2026).
Menurutnya, saat ini banyak kendaraan dinas di lingkungan Pemkot Surabaya menggunakan sistem sewa dan sebagian berbasis listrik. Kondisi tersebut membuat kendaraan tidak ideal digunakan untuk perjalanan jauh keluar daerah.
Baca juga: Mantan Dirut KBS jadi Tersangka, Wali Kota Eri Janji Usut Tuntas Kasus Selisih Kas Rp10 M
Selain faktor teknis, penggunaan mobil dinas untuk mudik juga dinilai tidak sesuai dengan fungsi kendaraan yang diperuntukkan bagi operasional kedinasan.
Fathoni menilai para kepala perangkat daerah di lingkungan Pemkot Surabaya sudah memahami aturan tersebut sehingga kecil kemungkinan terjadi pelanggaran.
Meski demikian, ia menegaskan pengawasan tetap harus dilakukan. Jika ditemukan ASN yang nekat menggunakan mobil dinas untuk mudik, maka Inspektorat diminta segera mengambil tindakan.
Baca juga: DPRD Surabaya Desak Dishub Garap Iklan di 69 Halte untuk Dongkrak PAD
“Kalau ada ASN yang melanggar, Inspektorat harus bertindak. Mobil dinas itu untuk operasional dinas, bukan kegiatan pribadi,” jelas Fathoni.
Ia pun mengingatkan agar pengawasan terhadap ASN diperketat saat masa libur Lebaran berakhir.
Seluruh ASN diminta kembali bekerja sesuai jadwal dan tidak menambah cuti di luar ketentuan yang telah ditetapkan.
Editor : Zein Muhammad