Dukung Aturan Batas Usia Digital, Gus Halim: Jangan Hanya Bagus di Atas Kertas

Reporter : Dony Maulana
Anggota Komisi I DPR RI Abdul Halim Iskandar (Gus Halim)

selalu.id - Anggota Komisi I DPR RI Abdul Halim Iskandar (Gus Halim) menyatakan dukungannya terhadap langkah pemerintah melalui Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) yang akan menerapkan aturan pembatasan usia bagi anak dan remaja dalam mengakses platform digital berisiko tinggi mulai 28 Maret 2026.

Menurut Gus Halim, kebijakan tersebut merupakan langkah penting dalam upaya melindungi anak-anak dari berbagai potensi dampak negatif di ruang digital, seperti paparan konten tidak layak, kekerasan daring, hingga eksploitasi digital.

Baca juga: Sosialisasikan Empat Pilar Kebangsaan, Mufti Ajak Publik Perkuat Toleransi

“Langkah pemerintah ini patut kita dukung sebagai bagian dari tanggung jawab negara dalam memastikan ruang digital yang lebih aman bagi anak dan remaja,” ujar Gus Halim kepada selalu.id, Jumat (6/3/2026) malam.

Meski demikian, ia mengingatkan agar kebijakan tersebut tidak berhenti pada level regulasi semata, melainkan harus disertai mekanisme implementasi yang jelas, terukur, dan dapat diawasi secara efektif.

“Yang paling penting adalah implementasinya. Jangan sampai aturan ini hanya bagus di atas kertas tetapi lemah di lapangan. Pemerintah harus memastikan ada sistem verifikasi usia yang efektif, pengawasan yang konsisten, serta sanksi yang jelas bagi platform yang tidak mematuhi,” tegasnya.

Ketua DPP PKB bidang Penguatan Organisasi, Legislatif dan Eksekutif itu juga menilai bahwa keberhasilan kebijakan tersebut sangat bergantung pada kolaborasi antara pemerintah, platform digital, orang tua, dan lembaga pendidikan.

Baca juga: Momen DPR RI Dini Rahmania Belanja Bareng Kader NasDem di Pasar Maron Probolinggo

“Perlindungan anak di ruang digital tidak bisa hanya dibebankan kepada pemerintah. Platform harus bertanggung jawab, orang tua harus diberdayakan melalui literasi digital, dan sekolah juga perlu terlibat dalam edukasi penggunaan internet yang sehat,” katanya.

Ia menyarankan pemerintah agar memperkuat kebijakan ini dengan strategi literasi digital nasional yang lebih masif, termasuk penyediaan panduan praktis bagi keluarga dalam mendampingi anak menggunakan teknologi.

“Regulasi penting, tetapi literasi digital masyarakat juga harus diperkuat. Tanpa itu, anak-anak tetap rentan meskipun aturan sudah dibuat,” tambahnya.

Baca juga: PKB Jatim Targetkan Muscab di 38 Kabupaten-Kota Rampung Akhir Tahun 2026

Gus Halim berharap kebijakan pembatasan usia akses platform digital ini dapat menjadi momentum bagi Indonesia untuk membangun ekosistem digital yang lebih aman, sehat, dan berpihak pada perlindungan generasi muda.

“Tujuan utamanya jelas: memastikan anak-anak Indonesia tumbuh dalam lingkungan digital yang aman, produktif, dan mendukung perkembangan mereka,” pungkasnya.

Editor : Redaksi

Kemensos Hadir
Berita Terpopuler
Berita Terbaru