selalu.id - Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya meluncurkan layanan konfirmasi data secara daring untuk mempercepat pelaksanaan Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN).
Langkah ini diambil menyusul masih adanya 181.867 kepala keluarga (KK) atau sekitar 17 persen yang belum terkonfirmasi dalam proses pendataan.
Baca juga: Pemkot Tata Ulang Pasar Tembok Dukuh Surabaya, Stannya Dikhususkan untuk Ini
Layanan tersebut dapat diakses melalui laman resmi surabaya.go.id dan ditujukan bagi warga yang belum sempat ditemui petugas saat survei lapangan.
Melalui sistem ini, warga dapat mengecek sekaligus memastikan status pendataan secara mandiri dengan memasukkan NIK dan tanggal lahir.
Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Surabaya, Eddy Christijanto mengatakan digitalisasi ini menjadi strategi percepatan sekaligus upaya menjaga akurasi data sosial ekonomi warga.
“Untuk menuntaskan sisa 17 persen tersebut, kami membuka layanan konfirmasi data secara daring. Jika belum disurvei, warga bisa langsung mengisi formulir konfirmasi online,” jelasnya, Jumat (20/2/2026).
Eddy menegaskan, sistem dirancang dengan prinsip perlindungan data pribadi. Informasi yang ditampilkan hanya berupa inisial nama serta wilayah administratif seperti RT/RW, kelurahan, dan kecamatan.
Baca juga: 181.867 KK di Surabaya Belum Terverifikasi DTSEN, DPRD Minta Pemkot Ambil Langkah Serius
“Kami pastikan keamanan data menjadi prioritas. Informasi yang masuk hanya digunakan untuk kepentingan verifikasi dan pemutakhiran data sosial ekonomi,” tegasnya.
Setelah warga melakukan konfirmasi, data akan diteruskan kepada petugas survei di kelurahan sesuai domisili yang dilaporkan. Proses verifikasi lapangan ditargetkan rampung maksimal satu minggu setelah konfirmasi diterima.
Pemkot juga menetapkan batas waktu konfirmasi hingga 31 Maret 2026. Apabila hingga tenggat tersebut warga belum melakukan konfirmasi, akan dilakukan penertiban Nomor Induk Kependudukan (NIK) yang bersifat sementara untuk layanan publik di lingkungan pemerintah kota.
Baca juga: Cari Bubur, Rawon hingga Nasi Pecel di Surabaya untuk Bukber, Tempat Ini Bisa Jadi Rekomendasi
“Penertiban ini bukan sanksi, melainkan mekanisme administratif untuk memastikan keberadaan dan domisili warga agar data yang dimiliki benar-benar valid dan mutakhir,” kata Eddy.
Sementara itu, Kepala Badan Pusat Statistik Kota Surabaya, Arrief Chandra Setiawan, menyebut inovasi digital ini selaras dengan kebutuhan pembaruan data yang dinamis.
“Kondisi sosial ekonomi masyarakat bisa berubah cepat, terutama di sektor informal. Dengan sistem yang responsif dan berbasis digital, pembaruan data bisa lebih akurat dan meminimalkan kesalahan sasaran bantuan,” katanya.
Editor : Zein Muhammad