GPRB Soroti Dakwaan Ganjar Siswo Pramono dan Proyek Gedung DPRD Surabaya Rp60 M

Reporter : Dony Maulana
Sekretaris GPRB, Achmad Shuhaeb. (Foto: Dony/selalu.id).

selalu.id - Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Timur dan Kejaksaan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Surabaya diminta untuk memperluas lingkup pemeriksaan dalam kasus dugaan suap dan gratifikasi yang menjerat pensiunan pejabat Pemkot Surabaya, Ganjar Siswo Pramono.

Gerakan Pro Reformasi Birokrasi (GPRB) mengungkapkan adanya indikasi kejanggalan terkait sejumlah proyek infrastruktur, termasuk pembangunan Gedung DPRD Surabaya pada tahun 2017 senilai sekitar Rp60 miliar yang belum tercantum dalam dakwaan.

Baca juga: Obituari Adi Sutarwijono: Kata adalah Senjata!

“Kasus ini tidak bisa hanya berhenti pada satu individu. Ada sejumlah pemangku kebijakan di Pemkot Surabaya yang perlu dimintai keterangan karena memiliki wewenang dalam proses pengadaan dan pelaksanaan proyek pada periode 2016–2022,” kata Sekretaris GPRB, Achmad Shuhaeb saat ditemui di DPRD Jatim, Rabu (11/2/2026).

Sekadar diketahui, Ganjar Siswo Pramono, yang menjabat sebagai Kabid Jalan dan Jembatan di Dinas Pekerjaan Umum Bina Marga dan Pematusan (DPUBMP) Pemkot Surabaya pada masa bersangkutan, didakwa menerima gratifikasi sebesar SGD 45.000 serta uang sekitar Rp4,9 miliar dari sejumlah perusahaan pelaksana proyek.

Meskipun demikian, menurut GPRB, Ganjar tidak memiliki kewenangan penuh dalam pengambilan keputusan proyek-proyek yang menjadi perkara.

Organisasi tersebut menyebutkan dua nama pejabat yang perlu diperiksa, yakni Nur Oemarijati selaku mantan Kepala Bagian Perlengkapan Pemkot Surabaya dan Erna Purnawati selaku mantan Kepala Dinas Sumber Daya Air dan Bina Marga Pemkot Surabaya periode 2016.

Baca juga: Upacara Penghormatan Terakhir untuk Adi Sutarwijono Digelar Besok Siang

“Kedua pejabat ini sangat memahami alur birokrasi, proses pelelangan, dan mekanisme penganggaran yang menjadi dasar pelaksanaan proyek infrastruktur saat itu. Mereka berpotensi memiliki informasi penting terkait kejanggalan yang diduga terjadi,” jelas Achmad Shuhaeb.

Selain proyek Gedung DPRD, GPRB juga menyoroti mekanisme lelang proyek jalan seperti Jalan Layang Lengkung Tiga (JLLT) Tambak Deres dan Jalan Layang Lengkung Belok (JLLB) Benowo yang tidak memiliki pemenang lelang namun berujung pada skema multiyears.

“Kami ingin mengetahui alasan tepat mengapa proses lelang berubah menjadi skema tersebut dan siapa yang mengambil keputusan terkait hal itu,” papar dia.

Baca juga: Bendera Setengah Tiang di DPRD Surabaya untuk Penghormatan Terakhir pada Adi Sutarwijono

Terpisah, Nur Oemarijati mengatakan tidak lagi menangani urusan pengadaan dan tidak dapat memberikan informasi lebih lanjut terkait proyek yang disebutkan.

"Mohon maaf saya sudah tidak menangani pengadaan, maturnuwun,” ujarnya saat dikonfirmasi awak media.

Dalam kasus ini, GPRB juga menegaskan, bahwa pemeriksaan perlu dilakukan secara menyeluruh untuk mengungkap akar permasalahan korupsi di birokrasi Pemkot Surabaya dan memastikan tidak ada pihak yang luput dari tanggung jawab hukum.

Editor : Zein Muhammad

Kemensos Hadir
Berita Terpopuler
Berita Terbaru