selalu.id - Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Pasuruan Kota Polda Jawa Timur berhasil mengungkap dua kasus peredaran narkotika jenis ganja dan sabu dalam kurun waktu dua hari berturut-turut, dengan total barang bukti yang diamankan mencapai puluhan gram.
Baca juga: Penulis Buku Ganja dan Pasangan Jadi Otak Tanam Ganja di Jombang
Pengungkapan kasus pertama, yaitu peredaran ganja, dilakukan pada Sabtu (24/1/2026) sekitar pukul 05.30 WIB di pinggir jalan Jl. R.W. Monginsidi No. 56, Kelurahan Kebonagung, Kecamatan Purworejo, Kota Pasuruan. Petugas mengamankan seorang laki-laki berinisial SF (20 tahun), warga Kabupaten Jombang, setelah menemukan ganja yang disimpan di jok sepeda motor miliknya.
"Kami melakukan pengembangan penyidikan hingga ke rumah tersangka di Desa Carangrejo, Kecamatan Kesamben, Kabupaten Jombang, di mana ditemukan tambahan ganja beserta bijinya. Total berat kotor ganja yang diamankan mencapai 25,86 gram," ujar Kasat Resnarkoba Polres Pasuruan Kota, AKP Ronny Margas, S.H, pada Selasa (27/1/2026).
Selain narkotika, pihaknya juga menyita 1 unit motor, handphone, dan barang bukti lainnya. Sementara itu, kasus peredaran sabu diungkapkan pada Minggu (25/1/2026) sekitar pukul 10.50 WIB di Jl. Kyai H. Ahmad Dahlan, Kelurahan Pohjentrek, Kecamatan Purworejo, Kota Pasuruan.
Baca juga: Tren Pengungkapan Kasus Narkoba Jatim Naik 6,49 Persen Tahun 2025
Tersangka berinisial SS (30 tahun), warga Kota Pasuruan, diambil dalam pengawasan setelah mengaku telah meranjau narkotika di beberapa lokasi. Bersama tersangka, petugas menemukan dua paket sabu dengan total berat 51,71 gram, serta alat hisap, timbangan elektrik, plastik klip, 1 unit mobil, dan handphone sebagai barang bukti pendukung.
Baca juga: Jelang Nataru, Polda Jatim Musnahkan 9,3 Kg Sabu dari 40 Tersangka
AKP Ronny Margas menjelaskan bahwa kedua kasus ini terungkap berkat informasi yang diberikan oleh masyarakat. "Kami akan terus melakukan penindakan terhadap peredaran narkotika di wilayah hukum Polres Pasuruan Kota. Kami juga mengajak masyarakat untuk aktif berperan dengan melaporkan setiap informasi terkait peredaran narkotika, demi menjaga keamanan dan keselamatan generasi muda," tambahnya.
Saat ini, kedua tersangka dan seluruh barang bukti telah diamankan di Polres Pasuruan Kota untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut. Mereka dijerat berdasarkan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika sebagaimana telah disesuaikan dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026, dengan ancaman hukuman kurungan hingga 20 tahun hingga seumur hidup.
Editor : Ading