Pemkot Surabaya Jelaskan Alasan Gaji PPPK Paruh Belum Dibayar Januari

Reporter : Ading
Foto: Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kota Surabaya, Wiwiek Widyawati. (Foto: Diskominfo Surabaya) 

selalu.id - Keresahan Pegawai Perintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu di Surabaya terkait belum cairnya gaji bulan Januari akhirnya terjawab. 

 

Baca juga: Wali Kota Surabaya Minta Pengusaha Lapor Jika Lahannya Dipakai Parkir Oknum Tanpa Izin 

Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya memastikan pembayaran gaji tersebut tetap aman dan akan dicairkan pada awal Februari 2026.

 

Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kota Surabaya, Wiwiek Widyawati, menyampaikan menyusul munculnya keluhan pegawai yang belum menerima haknya hingga pekan ketiga Januari.

 

Wiwiek menegaskan, keterlambatan pencairan bukan karena penundaan ataupun penghapusan anggaran, melainkan karena mekanisme penggajian PPPK Paruh Waktu masih menggunakan skema lama.

 

“PPPK Paruh Waktu ini gajinya memang dibayarkan setelah menyelesaikan satu bulan kerja. Jadi untuk Januari, pencairannya di awal Februari,” ujar Wiwiek saat dikonfirmasi.

 

Menurutnya, meski berstatus Aparatur Sipil Negara (ASN), PPPK Paruh Waktu masih berada dalam masa transisi kebijakan penganggaran. 

 

Baca juga: Hadapi Puncak Hujan Februari, Pemkot Surabaya Tambah Lagi 5 Rumah Pompa

Berdasarkan hasil konsultasi Pemkot Surabaya dengan Direktorat Jenderal Bina Keuangan Daerah Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), sistem pembayaran lama masih harus diterapkan.

 

Perbedaan paling mendasar terletak pada pos anggaran. Jika PNS dan PPPK penuh digaji melalui belanja pegawai yang dibayarkan di awal bulan, PPPK Paruh Waktu hingga kini masih masuk dalam kategori belanja barang dan jasa (barjas).

 

“Karena masih Barjas, maka dibayarnya setelah bekerja, yaitu di bulan berikutnya atau awal bulan. Itu hasil konsultasi kami dengan Kemendagri,” jelasnya.

 

Baca juga: Pemkot Surabaya Putus 2 Kontraktor Proyek Pompa Air Karena Wanprestasi

Wiwiek juga membantah adanya informasi yang menyebut gaji PPPK Paruh Waktu seharusnya cair pada pertengahan Januari. Ia memastikan tidak ada surat maupun kebijakan resmi yang mengatur pencairan pada tanggal tersebut.

 

“Tidak ada pemberitahuan seperti itu. Ini memang masih masa transisi,” tegasnya.

 

Pemkot Surabaya berharap para PPPK Paruh Waktu dapat memahami kondisi tersebut. Pemerintah daerah, lanjut Wiwiek, berkomitmen tetap mematuhi regulasi dari pemerintah pusat sekaligus memastikan hak pegawai tetap dibayarkan penuh sesuai ketentuan.

Editor : Ading

Kemensos Hadir
Berita Terpopuler
Berita Terbaru