Terbitkan Pengamanan Nataru, Wali Kota Eri Minta Gereja Pasang Barier hingga CCTV

Reporter : Ade Resty

selalu.id - Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi menerbitkan Surat Edaran tentang Peningkatan Keamanan, Ketentraman, dan Toleransi dalam rangka perayaan Hari Raya Natal 2025 dan Tahun Baru 2026. Surat edaran tersebut diterbitkan pada Selasa (16/12/2025).

 

Baca juga: Hadapi Puncak Hujan Februari, Pemkot Surabaya Tambah Lagi 5 Rumah Pompa

Surat edaran ini merupakan tindak lanjut dari Surat Edaran Menteri Dalam Negeri RI Nomor 400.6.1/9548/SJ tentang Kesiapsiagaan Pemerintah Daerah pada Natal 2025 dan Tahun Baru 2026, serta Surat Edaran Menteri Pariwisata RI Nomor SE/5/HK.01.03/MP/2025 terkait penyelenggaraan kegiatan wisata yang aman dan nyaman selama libur akhir tahun.

 

Eri Cahyadi menegaskan pengamanan difokuskan pada rumah ibadah, ruang publik, serta pintu masuk Kota Surabaya. Khusus perayaan Natal, pengurus dan panitia gereja diminta berkoordinasi aktif dengan Forum Koordinasi Pimpinan Kecamatan.

 

“Ketika mendekati Natal, kita siaga keamanan. Pengamanan dilakukan mulai dari jamaah datang, beribadah, hingga pengaturan parkir,” ujar Eri Cahyadi.

 

Selain koordinasi lintas unsur, Pemerintah Kota Surabaya mengimbau pengurus gereja memaksimalkan penggunaan kamera pengawas, memasang barier di pintu masuk, serta melakukan pemeriksaan terhadap orang dan barang bawaan untuk mengantisipasi potensi gangguan keamanan.

 

Eri juga mengajak seluruh organisasi keagamaan dan masyarakat menjaga kondusivitas, ketertiban umum, serta memperkuat nilai toleransi selama perayaan Natal dan Tahun Baru.

 

Pada malam pergantian tahun, Pemkot Surabaya bersama Polrestabes Surabaya dan Forkopimda akan menggelar patroli gabungan dengan pengetatan di pintu-pintu masuk kota.

 

Baca juga: Pemkot Surabaya Putus 2 Kontraktor Proyek Pompa Air Karena Wanprestasi

“Tidak ada knalpot brong. Seperti tahun sebelumnya, akan ada patroli bersama, terutama di gerbang masuk kota,” tegas Eri Cahyadi.

 

Dalam surat edaran tersebut, pemkot melarang penjualan dan penggunaan petasan serta kembang api yang berpotensi menimbulkan ledakan dan kebakaran. Aktivitas konvoi, arak-arakan, hingga penjualan terompet juga dilarang pada malam pergantian tahun.

 

Pengawasan juga menyasar Rekreasi dan Hiburan Umum. Seluruh tempat hiburan diwajibkan tutup pada malam Natal mulai pukul 18.00 WIB, 24 Desember 2025. Sementara pada malam Tahun Baru, tempat hiburan diperbolehkan beroperasi hingga pukul 04.00 WIB, 1 Januari 2026, dengan ketentuan ketat.

 

Pengelola Rekreasi dan Hiburan Umum dilarang menerima pengunjung di bawah usia 18 tahun, serta dilarang menjadi lokasi perjudian maupun peredaran narkotika, psikotropika, dan zat adiktif lainnya.

Baca juga: Rapor Merah Dari DPRD Surabaya untuk Setahun Kepemimpinan Eri-Armuji

 

Bagi warga yang meninggalkan rumah selama libur Nataru, Eri mengimbau agar memastikan keamanan rumah dengan mematikan kompor, gas, listrik, dan air, serta tidak meninggalkan barang berharga maupun hewan peliharaan.

 

Pemkot Surabaya juga mendorong pengamanan swakarsa di lingkungan masing-masing. Dalam kondisi darurat, warga dapat menghubungi Pos Polisi terdekat, Call Center Kepolisian 110, atau Command Center 112.

 

“Sebelum bepergian, warga diharapkan memberi informasi kepada tetangga atau RT setempat, sekaligus mengantisipasi potensi cuaca ekstrem,” pungkasnya.

Editor : Ading

Kemensos Hadir
Berita Terpopuler
Berita Terbaru