Mulai 2026 Surabaya Wajibkan Parkir Nontunai, Penolak Bayar Digital Akan Didenda

Reporter : Ade Resty
Contoh Penerapan Parkir Non Tunai

selalu.id – Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya menetapkan kebijakan baru dalam penataan perparkiran dengan mewajibkan seluruh pembayaran dilakukan secara nontunai. 

Digitalisasi ini diberlakukan bertahap, dimulai dari tempat usaha yang memungut pajak parkir hingga parkir tepi jalan umum (TJU) pada Januari 2026.

Baca juga: Wali Kota Surabaya Minta Pengusaha Lapor Jika Lahannya Dipakai Parkir Oknum Tanpa IzinĀ 

Wali Kota Surabaya, Eri Cahyadi, menyebut langkah ini sebagai upaya memastikan transparansi pendapatan dari sektor parkir.

“Kami telah menyampaikan instruksi kepada seluruh pengusaha yang memungut pajak parkir, bahwa sistem parkir mereka harus beralih menggunakan digitalisasi,” ujar Eri, Rabu (16/12/2025).

Kewajiban ini berlaku bagi seluruh tempat usaha. Bagi usaha baru, penggunaan sistem parkir digital menjadi syarat perizinan. Sementara usaha yang telah lama beroperasi diwajibkan mengganti sistem manual dengan pembayaran nontunai.

Ada dua opsi sistem yang disiapkan, yakni palang otomatis dan penggunaan kartu prabayar elektronik seperti e-toll atau e-money.

Kebijakan ini merupakan evaluasi dari penerapan pembayaran QRIS yang dinilai kurang efektif di lapangan.

“Dulu kita sudah coba QRIS, tetapi respons masyarakat kurang. Bayar Rp5.000 saja lebih memilih tunai. Karena itu kami memulai secara bertahap dan fokus ke sektor pajak parkir dengan e-toll,” jelasnya.

Baca juga: Persebaya Surabaya Gagal Menang atas Dewa United

Pemkot bekerja sama dengan perbankan, termasuk Bank Mandiri, untuk penyediaan perangkat tapping. Setelah diterapkan di usaha-usaha, digitalisasi akan diperluas ke parkir tepi jalan umum. Sosialisasi besar-besaran dilakukan awal tahun, dengan target implementasi pada Januari 2026.

Eri menegaskan adanya sanksi bagi operator yang tidak mematuhi aturan, termasuk bagi masyarakat yang menolak membayar secara digital.

“Jika sistem nontunai sudah diterapkan, warga yang menolak membayar nontunai akan dikenakan denda. Kita tidak boleh saling menyalahkan,” tegasnya.

Ia menambahkan, digitalisasi diperlukan untuk memastikan pendapatan juru parkir tercatat jelas sehingga pembagiannya lebih transparan dan adil.

Baca juga: Hujan Angin Terjang Surabaya, 9 Pohon Tumbang

“Nontunai ini esensinya agar pemasukan jelas. Dengan begitu, pembagian hasilnya pun lebih transparan,” katanya.

Eri meyakini paguyuban parkir akan mendukung kebijakan ini. Ia berharap sistem baru dapat mengurangi potensi gesekan antarjuru parkir.

“Di Surabaya ini banyak latar belakang—Batak, Ambon, Jawa, Madura, Manado, Sumatera. Jangan sampai ada konflik hanya karena perkara rezeki. Insyaallah efektif pada Januari 2026,” pungkasnya.

Editor : Redaksi

Kemensos Hadir
Berita Terpopuler
Berita Terbaru