Banyak Langgar Aturan, Kabel Fiber Optik di Mojokerto Ditertibkan

Reporter : Achmad Supriyadi

selalu.id – Pemerintah Kota Mojokerto memulai penertiban kabel serat optik sebagai tindak lanjut Perda Kota Mojokerto Nomor 4 Tahun 2015 tentang Penataan Kabel Serat Optik Telekomunikasi. Aturan tersebut mengatur tata ruang, perizinan, pemanfaatan, dan pengawasan jaringan telekomunikasi.

 

Baca juga: Hari Lahir Pancasila, Wali Kota Mojokerto: Teguhkan Semangat Persatuan dan Perdamaian!

Perda mewajibkan pemasangan kabel dilakukan secara efektif, efisien, aman dan sesuai kaidah tata ruang kota. Setiap jaringan yang digelar harus berizin dan tertib administrasi.

 

Pemkot masih menemukan penyelenggara telekomunikasi yang menempatkan kabel tanpa izin maupun pemenuhan kewajiban administrasi. Wali Kota Mojokerto Ika Puspitasari menyebut langkah ini diambil karena banyaknya pelanggaran.

 

“Banyak penyelenggara telekomunikasi tidak memenuhi kewajiban sesuai Perda Nomor 4 Tahun 2015 termasuk tidak membayar sewa pemanfaatan ruang milik jalan. Selain menyalahi regulasi kondisi ini menyebabkan hilangnya potensi Pendapatan Asli Daerah,” ujar Ning Ita, sapaan Ika Puspitasari.

 

Baca juga: Konsisten, Pemkot Mojokerto Sabet WTP ke-12 Berturut-turut

Ia menyebut kondisi tersebut kontras dengan dorongan pemerintah pusat dalam UU Nomor 1 Tahun 2022 yang menekankan penguatan pendapatan daerah.

 

Pemkot menyampaikan penertiban diperkuat dengan kewenangan pengawasan Wali Kota. Sanksi administratif hingga pidana dapat diberikan termasuk teguran, penghentian kegiatan, pencabutan izin, denda administratif sampai pembongkaran kabel.

 

Baca juga: Pemkot Mojokerto Sabet 2 Penghargaan Pendidikan Tingkat Nasional

Ning Ita meminta masyarakat mendukung pelaksanaan penertiban di lapangan. Bila terjadi gangguan layanan internet dalam waktu dekat disebut sebagai bagian proses.

 

Penertiban dilakukan bertahap dengan tim pengawasan kabel serat optik bekerja sama dengan penyelenggara telekomunikasi.

Editor : Ading

Kemensos Hadir
Berita Terpopuler
Berita Terbaru