selalu.id – Tim gabungan Subdit III Jatanras Ditreskrimum Polda Jatim dan Polsek Sukolilo menggagalkan aksi pencurian kendaraan bermotor di Surabaya dan menangkap dua tersangka pada Selasa dini hari (18/11/2025).
Baca juga: Tenangnya Pria Berjaket saat Curi Motor di Bengkel Mojokerto Meski Terekam CCTV
Penangkapan berlangsung di Jalan Raya Gubeng saat petugas mendapati dua pria mendorong sepeda motor Yamaha N Max bernomor polisi W 4539 NGD. Kasubdit III Jatanras Ditreskrimum Polda Jatim, AKBP Arbaridi Jumhur, mengatakan temuan itu berasal dari patroli gabungan yang dilakukan timnya bersama Unit Reskrim Polsek Sukolilo.
Petugas kemudian memeriksa keduanya dan menemukan bahwa motor tersebut merupakan hasil pencurian. “Motor tersebut dicuri dari sebuah rumah kos di daerah Masangan Wetan, Sukodono, Sidoarjo,” ujar AKBP Arbaridi Jumhur.
Baca juga: Ratusan Kasus Kejahatan Diungkap Polda Jatim dalam Sebulan, Ringkus 222 Bandit
Kedua tersangka diduga berniat membawa motor curian itu ke rumah mereka di kawasan Jalan Bulak dengan cara mendorongnya. Polisi masih melakukan pengembangan untuk memastikan kemungkinan adanya pelaku lain.
Baca juga: Komplotan Curanmor dan Pembobol Konter di Probolinggo Dibekuk, Hasilnya Buat Judol dan Karaoke
“Kami menduga ada pelaku lain yang terlibat dalam aksi curanmor ini,” tambahnya.
Editor : Ading