selalu.id Mahkamah Konstitusi menetapkan penegasan baru terkait aturan jabatan di luar kepolisian melalui Putusan Nomor 114/PUU-XXIII/2025. Putusan ini menghapus frasa yang sebelumnya dinilai menimbulkan multitafsir dalam penerapan Pasal 28 ayat 3 Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia.
Baca juga: Kapolri Hadiri Bazar Ramadan Polri Presisi dan Baksos Bhayangkara 2025
Dekan Fakultas Hukum Universitas Maarif Hasyim Latif Sidoarjo, Dr. Faiar Rachmad DM, menjelaskan bahwa sebelum putusan ini, penjelasan Pasal 28 ayat 3 memuat frasa atau tidak berdasarkan penugasan dari Kapolri yang sering menimbulkan kerancuan. Kerancuan itu mencakup makna sangkut paut dengan kepolisian dan keharusan adanya penugasan dari Kapolri.
Melalui amar putusan, MK menyatakan frasa tersebut bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat. Frasa itu dinyatakan tidak berlaku dalam sistem peraturan perundang-undangan.
“Dengan dihapuskannya frasa tersebut, dasar penentuan kewajiban mundur bagi anggota Polri tidak lagi bergantung pada ada atau tidaknya penugasan dari Kapolri,” terang Dr. Fajar, Senin 17 November 2025.
Menurutnya, pengunduran diri dari dinas aktif Polri tidak wajib apabila jabatan yang diduduki di luar kepolisian memiliki keterkaitan langsung dengan tugas dan fungsi kepolisian.
Baca juga: Kapolri dan Panglima TNI Pastikan Pengamanan Natal di Surabaya
Ia menjelaskan bahwa istilah sangkut paut berarti hubungan atau pertalian sehingga jabatan yang memiliki relevansi fungsional dengan tugas Polri dapat dikategorikan sebagai jabatan yang berhubungan erat dengan kepolisian.
Ia mencontohkan sejumlah lembaga yang memiliki keterkaitan substantif dengan tugas Polri. Diantaranya BNN, BNPT, KPK, BSSN, Bakamla, serta direktorat penegakan hukum di kementerian dan lembaga seperti Ditjen Imigrasi dan Ditjen Bea Cukai.
“Lembaga-lembaga ini memiliki peran yang berkaitan dengan keamanan, ketertiban, serta penegakan hukum. Karena itu, tidak otomatis mewajibkan anggota Polri untuk mengundurkan diri ketika menduduki jabatan di instansi tersebut,” jelasnya.
Baca juga: Pemprov Jatim Pastikan Sarana Prasarana Mudik Siap
Dr. Fajar menyebut putusan MK menjadi tonggak penting dalam memastikan kepastian hukum, kejelasan norma, dan pencegahan multitafsir terkait jabatan anggota Polri di luar institusi. Putusan itu juga menegaskan peran netralitas institusional dan pencegahan konflik kepentingan.
Ia mendorong pemerintah dan DPR untuk menindaklanjuti putusan MK dengan menyusun pengaturan lebih limitatif dan terukur agar tidak terjadi kekosongan norma serta untuk menjaga profesionalitas Polri sebagai alat negara. “Putusan ini adalah penegasan batas konstitusional, bukan perluasan ruang rangkap jabatan. Prinsip yang harus dijaga tetap sama. Integritas, profesionalitas, dan kepastian hukum dalam penyelenggaraan jabatan publik,” tegasnya.
Editor : Ading