Enam Bulan Tak Ada Progres, KAJ Soroti Lambannya Penanganan Kasus Kekerasan Jurnalis Beritajatim

Reporter : Dony Maulana

selalu.id – Komite Advokasi Jurnalis (KAJ) Jawa Timur mendesak Kepolisian Daerah Jawa Timur mengambil alih penanganan kasus kekerasan yang menimpa Rama Indra Surya Permana, jurnalis Beritajatim.com. Kekerasan itu diduga dilakukan oleh anggota polisi saat Rama meliput aksi penolakan Rancangan Undang-Undang TNI di Surabaya pada 24 Maret 2025.

 

Baca juga: Wadir Antikekrasan Wartawan PWI Desak Kapolres Ngawi Usut Tuntas Kasus Intimidasi Jurnalis

Pendamping hukum Rama dari KAJ Jawa Timur, Salawati, menilai Polrestabes Surabaya tidak serius menangani kasus ini meski sudah enam bulan sejak laporan dibuat.

 

“Hingga kini, tidak ada perkembangan yang signifikan dalam penanganan perkara ini,” ujarnya dalam konferensi pers di Surabaya, Selasa (28/10/2025).

 

Menurut Salawati, polisi telah memeriksa korban dan dua saksi yang merupakan jurnalis di lokasi kejadian, serta telah menerima bukti foto dan video yang menunjukkan terduga pelaku saat penganiayaan terjadi.

 

KAJ menilai lambatnya penanganan kasus mengindikasikan kelalaian dan ketidakprofesionalan Polrestabes Surabaya yang diduga berupaya melindungi oknum polisi pelaku kekerasan.

 

“Kami sangat kecewa karena kasus ini terkesan diabaikan dan ada indikasi Polrestabes Surabaya berusaha menutupi kejadian ini serta menghindari penegakan hukum pidana terhadap oknum polisi yang menjadi terduga pelaku,” tegas Salawati.

 

Baca juga: Satu Jurnalis Surabaya Jadi Korban Ricuh Aksi Demo di Depan Grahadi, Begini Kronologinya

Perwakilan redaksi Beritajatim.com, Nyucik Asih, menyatakan dukungan penuh terhadap langkah hukum yang diambil KAJ Jawa Timur.

 

“Kami memberikan dukungan penuh kepada Rama untuk mencari keadilan,” katanya.

 

Rama berharap kepolisian menindaklanjuti laporannya dengan adil. “Saya berharap agar ke depannya tidak ada lagi jurnalis yang menjadi korban kekerasan seperti yang saya alami,” ujarnya.

 

Baca juga: IKA Stikosa AWS: Kekerasan terhadap Jurnalis adalah Pembungkaman dan Ancaman Demokrasi

Insiden bermula ketika Rama merekam tindakan represif polisi yang membubarkan massa aksi. Meski telah menyatakan diri sebagai jurnalis, sejumlah anggota polisi, baik berseragam maupun berpakaian preman, tetap memukul dan memaksa Rama menghapus rekamannya. Salah seorang di antaranya juga sempat merampas ponselnya dan mengancam akan membantingnya.

 

Akibat penganiayaan itu, Rama mengalami luka di bibir bagian atas, pelipis kanan, kepala bagian atas kanan, jari telunjuk kanan, serta memar di punggung atas kiri dan kanan.

 

Rama melapor ke Polrestabes Surabaya, namun karena tidak ada perkembangan, KAJ Jawa Timur mendampinginya membuat laporan baru di Polda Jawa Timur pada 25 Maret 2025 dengan nomor LP/B/438/III/2025/SPKT/Polda Jawa Timur. Laporan itu kemudian dilimpahkan kembali ke Polrestabes Surabaya.

 

Editor : Ading

Kemensos Hadir
Berita Terpopuler
Berita Terbaru