Apecsi Kritik Seleksi Calon Direktur KBS, Sebut 9 Nama Tak Dikenal di Dunia Konservasi

Reporter : Ade Resty

selalu.id — Proses seleksi calon Direktur Perusahaan Daerah Taman Satwa Kebun Binatang Surabaya (KBS) kembali menuai kritik. Dari sembilan nama yang lolos seleksi administrasi, tak satu pun dikenal di kalangan konservasi satwa.

 

Baca juga: Tiket KBS Berpotensi Naik 2026, Manajemen Ajukan Skema Rp20–25 Ribu

Dokumen yang ditandatangani Ketua Panitia Seleksi Agung Bayu Murti pada 22 Oktober 2025 itu mencantumkan sembilan nama peserta yang memenuhi syarat administrasi seleksi anggota direksi KBS, yaitu:

 

1. Bony Fasius, S.Sos., M.AP.

2. Dedy Darsono Gunawan

3. Hariyono, ST.CRP

4. Ivy Juana, S.Sos., SH., MH.

5. Jajeli Rois, S.E.

6. H. Moch. Unsi, SH.

7. Muhammad Syarifullah, SH.

8. Rachmad Wahyudi Wibowo, ST.

9. Yanuar Budianto, SE., MM.

 

 

 

Koordinator Aliansi Pecinta Satwa Liar Indonesia (Apecsi), Singky Soewadji, menilai hasil seleksi kali ini menunjukkan ketidakseriusan Pemerintah Kota Surabaya dalam menjaga marwah lembaga konservasi tertua di Indonesia tersebut.

 

Baca juga: Target 200 Ribu Pengunjung, KBS Siapkan Skema Parkir Darurat

“Dari sembilan nama calon direktur, tidak ada satu pun yang dikenal di dunia konservasi. Bahkan tiga di antaranya justru berlatar belakang sarjana hukum. Ini seleksi direktur lembaga konservasi atau lembaga bantuan hukum?” ungkap Singky, Jumat (23/10/2025).

 

Ia menyebut proses rekrutmen yang dilakukan Panitia Seleksi (Pansel) tidak transparan dan tanpa kriteria yang jelas. Menurutnya, pada seleksi sebelumnya masih ada dua nama dengan rekam jejak kuat di bidang konservasi, yakni mantan pegawai KBS dan mantan Direktur Kebun Binatang Semarang, namun keduanya justru dinyatakan tidak memenuhi syarat.

 

“Sekarang orang-orang yang paham dunia konservasi malah disingkirkan. Ini memperlihatkan bahwa Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi tidak menghargai arti penting sebuah lembaga konservasi,” tegasnya.

 

Singky juga mengungkapkan, Apecsi menerima banyak keluhan dari masyarakat terkait proses rekrutmen direktur yang berkali-kali ditunda dan diulang tanpa alasan yang jelas.

 

Selain itu, ia menyoroti insiden anak gajah berusia satu tahun yang ditunggangi mahout (pawang) di area KBS. Menurutnya, tindakan tersebut melanggar prinsip kesejahteraan satwa karena anak gajah baru boleh disapih dari induknya pada usia lima tahun.

Baca juga: KBS Gelar Program Libur Nataru, Tiket Masuk Tetap Rp15 Ribu

 

“Itu anak gajah baru bayi, belum waktunya ditunggangi. Kejadian seperti ini menunjukkan lemahnya pengawasan terhadap pengelolaan satwa di KBS,” ujar Singky.

 

Ia menambahkan, Apecsi akan membahas langkah hukum dan advokasi yang akan ditempuh terhadap Wali Kota Surabaya dan pihak pengelola KBS.

 

“Kami sedang mempertimbangkan apakah akan mengajukan gugatan atau melapor ke instansi terkait yang berwenang mengawasi lembaga konservasi,” pungkasnya.

 

 

Editor : Ading

Kemensos Hadir
Berita Terpopuler
Berita Terbaru