WNA Belanda Rugi Rp2,75 Miliar, Laporkan Investasi Bodong di Nganjuk

Reporter : Dony Maulana

selalu.id – Seorang warga negara asing (WNA) asal Belanda, Antonius Gerardus Jacobs, melaporkan dugaan penipuan dan penggelapan dana investasi senilai Rp2,75 miliar ke Polres Nganjuk, Polda Jawa Timur. Laporan itu teregistrasi dengan nomor LP/B/49/VII/2025/SPKT/POLRES NGANJUK/POLDA JATIM, tertanggal 2 Juli 2025.

 

Baca juga: Waspada! Modus Penipuan Online di Tahun 2026 Makin Canggih, Jangan Lengah

Kuasa hukum korban, Dr. Ir. Eduard Rudy, S.H., M.H., menyebut terlapor dalam kasus ini adalah TJ alias J, KW, dan SW alias YN. Ketiganya diduga terkait dengan operasional CV Putra Panjulu, perusahaan yang diklaim bergerak di bidang perkebunan dan reboisasi sejak 2017.

 

Menurut Eduard, kliennya dijanjikan keuntungan 4 persen per bulan dari investasi yang dikaitkan dengan proyek rehabilitasi lahan milik PT Maruwai Coal, anak perusahaan Adaro Group. Korban tertarik setelah menerima salinan surat minat kerja sama dari PT Maruwai Coal kepada CV Putra Panjulu. Namun surat itu hanya berupa surat minat, bukan kontrak resmi.

 

"Klien kami telah menyerahkan dana secara bertahap kepada TJ dan SW sejak Januari 2018 hingga awal 2020, dengan total Rp5,456 miliar. Namun sebagian dana sempat dikembalikan, sehingga kerugian yang dialami korban mencapai Rp2,75 miliar," kata Eduard kepada wartawan di Surabaya, Jumat (26/9/2025).

 

Ia menambahkan, korban tidak pernah bertemu langsung dengan pihak PT Maruwai Coal, termasuk Direktur Erwin Sundoro yang namanya tercantum dalam surat minat. Korban sempat menerima pengembalian modal dan keuntungan sebesar Rp1,826 miliar pada Februari 2018. Hal itu membuatnya percaya dan menambah investasi.

 

Baca juga: Rasiyo Diundang Untuk Klarifikasi Kasus RS Pura Raharja, Ishaq Laporkan Balik Ke Polda Jatim  

Namun sejak April 2020, pembayaran keuntungan maupun pengembalian modal berhenti total. Korban telah melayangkan tiga kali somasi pada Juli, Agustus, dan September 2022, namun tidak mendapat respons dari pihak terlapor.

 

"Modusnya, investasi pertama dibayar penuh pokok dan bunganya. Investasi kedua hanya dibayar pokoknya saja. Setelah klien kami menanamkan uang untuk ketiga kalinya, sama sekali tidak ada pembayaran," jelas Eduard.

 

Kuasa hukum juga menyoroti sejumlah hal yang memperkuat dugaan penipuan, antara lain tidak jelasnya struktur organisasi dan legalitas CV Putra Panjulu, tidak adanya pengikatan hukum atas jaminan Sertifikat Hak Milik (SHM) yang diberikan SW secara bawah tangan, serta janji pengembalian modal dan keuntungan yang tidak pernah terealisasi.

Baca juga: Konsumen Dirugikan, Sales BYD di Surabaya Didakwa Penipuan Wall Charging  

 

Hingga kini belum ada keterangan resmi dari PT Maruwai Coal terkait dugaan pencatutan nama perusahaan dalam proyek yang diklaim oleh TJ. Eduard berharap polisi segera menindaklanjuti kasus ini.

 

"Kasus ini bukan hanya tentang kerugian finansial, tetapi juga menyangkut kepercayaan terhadap iklim investasi di Indonesia. Jangan sampai kasus seperti ini membuat investor asing takut berinvestasi di Indonesia," tegas Eduard.

 

Editor : Ading

Kemensos Hadir
Berita Terpopuler
Berita Terbaru