selalu.id – Satpol PP Kota Surabaya menertibkan 155 reklame tak berizin yang tersebar di berbagai titik, termasuk jalan umum dan pusat perbelanjaan, sejak Agustus hingga pertengahan September 2025.
Baca juga: Enam Bangunan Dibongkar, Lahan 1.210 meter di Margorejo Bakal Punya Wajah Baru
Kepala Satpol PP Surabaya, Achmad Zaini, menyatakan penertiban dilakukan setelah menerima permohonan bantuan dari Badan Pendapatan Daerah (Bapenda).
“Penindakan kami lakukan terhadap reklame yang sudah habis masa tayang atau tidak memiliki izin,” ujar Zaini, Selasa (16/9/2025).
Ia menegaskan penertiban menyasar beragam usaha, mulai dari reklame makanan, toko material, hingga papan layanan pesan antar. Bahkan reklame di dalam pusat perbelanjaan juga ikut dibongkar.
Baca juga: DPRD Surabaya Desak Inspektorat Usut Tuntas Penipuan Loker Pemkot oleh Oknum Dishub dan Satpol PP
“Di area mal juga sering jadi lokasi pemasangan reklame. Kalau tidak berizin, selain melanggar aturan, itu jelas merugikan daerah,” tegasnya.
Zaini menjelaskan penertiban reklame ilegal tidak hanya untuk ketertiban kota, tetapi juga demi mengoptimalkan Pendapatan Asli Daerah (PAD). Satpol PP memberi surat pemberitahuan kepada pemilik reklame untuk melakukan pembongkaran mandiri, dan jika tidak dilaksanakan, petugas turun langsung.
Baca juga: Begini Modus Oknum THL Dishub-Satpol PP Surabaya Tipu Empat Korbannya
“Penertiban ini bukan insidental, tapi akan terus kami lakukan secara rutin. Kami juga membuka ruang bagi masyarakat yang menemukan pelanggaran untuk melapor,” pungkasnya.
Editor : Ading