selalu.id - DPRD Jawa Timur mendesak pemerintah provinsi untuk segera menerbitkan aturan baku, berupa Peraturan Gubernur (Pergub) atau Peraturan Daerah (Perda), guna menghentikan praktik pungutan liar (pungli) berkedok sumbangan di sekolah-sekolah. Desakan ini muncul setelah terungkap dugaan pungli di SMA Negeri 1 Kampak, Trenggalek.
Wakil Ketua DPRD Jatim, Deni Wicaksono, menjelaskan bahwa modus pungutan tersebut berkedok "sumbangan peningkatan mutu pendidikan" dan "sumbangan amal jariah". Siswa diminta iuran bulanan sebesar Rp65 ribu dan sumbangan awal minimal Rp500 ribu. Bahkan, terdapat kasus pemotongan langsung dari dana bantuan Program Indonesia Pintar (PIP).
"Begitu siswa menerima dana PIP, besoknya sudah diminta setor. Bahkan ada yang sudah alumni pun ikut dimintai. Setelah kasus ini ramai, uang itu dikembalikan," ungkap Deni kepada selalu.id.
Baca juga: Peringati HUT ke-81 RI, Partai Demokrat Gresik Gelar Aksi Bersih-bersih Makam Pahlawan
Deni khawatir kasus di SMA Kampak hanyalah puncak gunung es dan praktik serupa terjadi di sekolah lain, terutama setelah program Tistas (gratis SMA/SMK) dicabut. Ia menegaskan bahwa aturan yang membolehkan partisipasi masyarakat dalam pembiayaan pendidikan tidak boleh disalahgunakan untuk melakukan pungutan wajib dan memaksa.
Baca juga: Kabar Baik, Masyarakat Kini Bisa 'Cas' Mobil Listrik di Gedung DPRD Jatim
"Kalau mau cepat, Pergub bisa diterbitkan. Diatur jelas, mana kewenangan pemerintah provinsi, mana ruang kerja sama dengan komite sekolah, dan di mana batasannya. Kalau tidak segera ditertibkan, orang tua murid akan terus jadi korban pungli berkedok sumbangan," pungkas Deni.
Editor : Ading