selalu.id – Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) DPRD Jawa Timur mendesak percepatan pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Penyelenggaraan Pelindungan Perempuan dan Anak. Desakan ini disampaikan dalam Rapat Paripurna di Gedung DPRD Jatim, Senin (11/8/2025), mengingat tingginya angka kekerasan terhadap perempuan dan anak di Jawa Timur.
Baca juga: Vandalisme Birokrasi di Balai Pemuda: Siasat Pemkot Surabaya 'Membunuh' Sejarah DKS
Juru Bicara Fraksi PKB, Laili Abidah, mengatakan regulasi pelindungan perempuan dan anak harus komprehensif dan adaptif. Fraksi PKB mengusulkan penggabungan Perda No. 16 Tahun 2012 dan Perda No. 2 Tahun 2014 untuk mempermudah pelaksanaan dan koordinasi lintas sektor.
"Angka kekerasan terhadap perempuan dan anak di Jatim masih tinggi dan terus terjadi dari tahun ke tahun," ujarnya.
Baca juga: Perda Baru Buka Jalan Investasi Lewat Pemanfaatan Aset Pemkot Surabaya
Fraksi PKB juga menyoroti perbedaan data antara Komisi E DPRD dan aplikasi Simfoni Kementerian PPPA. Mereka merekomendasikan sinkronisasi data dari berbagai sumber resmi agar Raperda memiliki landasan empiris yang akurat.
Menurut Laili, pelindungan perempuan dan anak adalah tanggung jawab bersama. Penyederhanaan regulasi diyakini akan mempermudah koordinasi antarinstansi.
Baca juga: DPRD Surabaya Godok Raperda Kampung Cerdas, Cegah Kesenjangan Antarwilayah
Fraksi PKB berharap Pemprov Jatim berkomitmen menyediakan anggaran, membentuk kelembagaan yang kuat, serta memastikan mekanisme pelaporan dan penanganan kasus yang efektif dan ramah korban setelah Raperda disahkan.
Editor : Ading