selalu.id – Pemerintah Provinsi Jawa Timur dan DPRD Jatim menyepakati Nota Kesepakatan Kebijakan Umum (KU) dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (PPAS) Perubahan APBD 2025, Senin (11/8/2025).
Baca juga: Dorong Penguatan Mutu Pendidikan, DPRD Jatim Minta Pergub PSM Segera Disahkan
Persetujuan ini ditandatangani Gubernur Jatim, Khofifah Indar Parawansa, bersama seluruh pimpinan DPRD Jatim yang diketuai M. Musyafak.
Kepala Bappeda Jatim, M. Yasin, menjelaskan APBD Perubahan mengakomodasi Sisa Lebih Pembiayaan Anggaran (SILPA) hasil audit sebesar Rp4,7 triliun, serta peningkatan pendapatan daerah Rp279 miliar dari pajak daerah dan retribusi.
"Alokasi utama untuk belanja wajib yang belum terpenuhi di APBD murni, termasuk belanja pegawai dan BPJS Ketenagakerjaan," kata Yasin usai rapat paripurna.
Baca juga: DPRD Jatim Sebut UMKM Waktunya Naik Kelas di Tengah Rupiah Melemah
Ia menambahkan, APBD Perubahan juga memperkuat program prioritas nasional dan daerah sesuai Inpres Nomor 1 Tahun 2022, meliputi ketahanan pangan, inovasi, pendidikan, dan kesehatan.
Setelah persetujuan ini, Pemprov Jatim akan mengajukan rancangan Peraturan Daerah tentang Perubahan APBD 2025 untuk dibahas lebih lanjut oleh DPRD hingga mencapai keputusan akhir.
Baca juga: Driver Online Malang Dukung Regulasi RUU dalam Demo di DPRD Jatim Besok
"Proses pembahasan masih panjang, tapi kami berharap bisa segera selesai agar program prioritas cepat dilaksanakan," ujarnya.
Editor : Ading