selalu.id – Satreskrim Polres Probolinggo Polda Jatim mengungkap delapan kasus kejahatan jalanan kategori 3C (curas, curat, curanmor) sepanjang Juli 2025, dengan mengamankan sembilan tersangka.
Baca juga: Sambut Hari Bhayangkara ke-80, Polda Jatim Gelar Bromo KOM XII
Para tersangka yakni AH (39) warga Wonoasih, N (34) warga Kropak Bantaran, NM (26) warga Pakuniran, SA (33) warga Tongas, A (20) warga Tiris, H (41) warga Pakuniran, ME (28) warga Jember, AW (32) warga Lumajang, dan AJP (21) warga Dringu.
Kapolres Probolinggo AKBP M. Wahyudin Latif mengatakan pengungkapan kasus berawal dari laporan warga. “Dalam Juli 2025, kami berhasil mengungkap 3 kasus curat, 4 kasus curanmor, dan 1 kasus curas yang sangat meresahkan,” ujarnya, Sabtu (9/8/2025).
Baca juga: Pekan Olahraga Bhayangkara ke-80, Kapolda Jatim Tekankan Soliditas dan Sportivitas
Dua kasus menonjol adalah pencurian kotak amal di Musala Syeh Abdul Qodir Jailani, Kraksaan, dan pencurian motor di Masjid Desa Sentul, Gading. Pencurian kotak amal terekam CCTV dan viral di media sosial, sementara kasus curanmor di Gading juga viral karena pelaku tertangkap warga saat Salat Jumat.
Modus pelaku adalah mengincar motor tanpa penjagaan, merusak kunci kontak, lalu menggunakan kunci T modifikasi. Pelaku curat dan curanmor dijerat Pasal 363 KUHP, sedangkan pelaku curas dijerat Pasal 365 KUHP, masing-masing dengan ancaman 9 tahun penjara.
Baca juga: 971 Bintara SPN Polda Jatim Resmi Dilantik, Begini Pesan Khusus Kapolda
AKBP Latif mengapresiasi warga yang membantu memberi informasi sehingga mempermudah pengungkapan kasus.
Editor : Ading