selalu.id – Penggerebekan arena judi remi di kawasan Kalibokor, Surabaya, berlangsung dramatis pada Rabu (6/8/2025) dini hari. Tim Jogo Boyo Polrestabes Surabaya bersama Unit Reskrim Polsek Gubeng menangkap tiga pelaku yang nekat melompat ke sungai saat mencoba kabur.
Ketiga pelaku yang diamankan adalah Suryo Wibowo, Zainal Abidin, dan Zainul Afif. Polisi juga menyita kartu remi dan uang taruhan sebesar Rp300.000. Video amatir yang merekam momen penggerebekan dan upaya kabur para pelaku beredar di masyarakat.
Suryo Wibowo mengaku bermain judi hanya untuk mengisi waktu setelah menerima gaji. "Kami hanya iseng, Mas, mengisi waktu setelah gajian," ujar Suryo, yang sehari-hari bekerja sebagai pembuat batu nisan.
Kanit Reskrim Polsek Gubeng, Ipda Dwi Santoso, menyatakan para pelaku akan dijerat dengan Pasal 303 KUHP tentang perjudian. Ancaman hukumannya maksimal lima tahun penjara.
"Ketiga pelaku telah kami amankan dan akan dijerat dengan Pasal 303 tentang perjudian, dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun penjara," tegas Ipda Dwi.
Saat ini ketiganya ditahan di Mapolsek Gubeng. Polisi menyatakan akan terus meningkatkan patroli dan menindak tegas segala bentuk praktik perjudian di wilayah hukum Polsek Gubeng.
Editor : Ading