selalu.id – Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya melalui Satpol PP telah menyegel bangunan pabrik peleburan emas milik PT Suka Jadi Logam di Kelurahan Kandangan, Kecamatan Benowo, Selasa (8/7/2025) pagi. Namun, penyegelan ini belum mencakup penghentian aktivitas produksi.
Baca juga: Komisi C DPRD Minta Pemkot Tegas Tentukan Status PT Suka Jadi Logam di Benowo
Camat Benowo, Denny Christupel Tupamahu, menjelaskan penyegelan dilakukan karena pelanggaran Perda Nomor 7 Tahun 2009 tentang perizinan bangunan gedung, khususnya pelanggaran garis sempadan bangunan (GS).
“Penyegelan ini terkait pelanggaran garis sempadan bangunan, belum menyentuh izin operasional atau aktivitas peleburan emasnya,” kata Denny, Selasa (8/7/2025).
Ia menyebut, penindakan ini merupakan langkah awal sambil menunggu hasil kajian menyeluruh dari tim lintas instansi, baik di tingkat kota maupun provinsi.
“Rapat teknis lanjutan sedang disiapkan. Ini melibatkan banyak OPD, seperti DLH Kota dan Provinsi, Dinas Perindustrian dan Perdagangan, serta DPMPTSP. Semua punya data dan rekomendasi masing-masing,” jelasnya.
Baca juga: PT Suka Jadi Logam Bantah Cemari Lingkungan, Klaim Produksi Sesuai Aturan
Menurut Denny, DLH Kota dan DLH Provinsi telah melakukan pemeriksaan terhadap uji emisi dan pengelolaan limbah. Hasil pemeriksaan tersebut akan disinkronkan untuk menentukan langkah hukum dan administratif selanjutnya.
“Kalau ditemukan pelanggaran di uji emisi, maka akan dibahas jenis sanksinya. Semua data akan dirumuskan dalam satu kesimpulan bersama,” tambahnya.
Denny menyatakan bahwa penyegelan sudah menjadi bentuk pembatasan sementara. Namun, keputusan akhir terkait operasional pabrik akan ditentukan setelah seluruh kajian rampung.
Baca juga: Wali Kota Eri Tegaskan PT Suka Jadi Logam Disegel, Minta Warga Laporkan Aktivitas Ilegal
“Pemkot sudah mengambil langkah awal lewat penyegelan. Tapi keputusan menyeluruh soal boleh tidaknya pabrik beroperasi masih menunggu hasil rapat teknis lintas instansi,” ujarnya.
Sementara itu, warga Benowo tetap mendesak penghentian aktivitas peleburan emas di lingkungan permukiman karena dinilai menimbulkan polusi udara dan berdampak pada kesehatan.
Editor : Ading