selalu.id – Polresta Malang Kota mengungkap 111 kasus penyalahgunaan narkotika sepanjang Januari hingga Juni 2025. Ungkap kasus ini bertepatan dengan peringatan Hari Bhayangkara ke-79 dan Hari Anti Narkotika Internasional (HANI) 2025.
Baca juga: Polisi Buru Pelaku Pembakar dan Perusak Mobil Patroli dalam Bentrokan di Pasuruan
Kapolresta Malang Kota, Kombes Pol Nanang Haryono, menjelaskan bahwa Satresnarkoba menangani 108 kasus narkotika dan 3 kasus obat keras berbahaya (okerbaya). Total 137 tersangka diamankan, terdiri dari 135 laki-laki, 2 perempuan, dan 4 anak di bawah umur.
"Dari jumlah itu, 42 kasus sudah tahap II dan dilimpahkan ke kejaksaan," ujar Kombes Pol Nanang, Sabtu (28/6/2025).
Ia menyebutkan, pengungkapan kasus tersebut menyelamatkan sekitar 17 ribu jiwa dan mencegah kerugian ekonomi negara lebih dari Rp2 miliar.
Baca juga: Bentrok Oknum Suporter dengan Warga di Pasuruan, 3 Mobil Polisi Dirusak dan Dibakar
Barang bukti yang disita antara lain sabu seberat 1.317,145 gram, ganja 606,4 gram, 2.245 butir ekstasi, serta 29.338 butir pil dobel L.
“Ada satu kasus yang menjadi perhatian, yakni peredaran ganja sintetis dengan sasaran kalangan mahasiswa di perguruan tinggi negeri dan swasta di Kota Malang,” kata Kombes Nanang.
Baca juga: Deklarasi Sidoarjo Merdeka Tanpa Narkoba Diikuti 150 Anggota Komunitas Emak-emak
Ia menegaskan, pemberantasan narkoba membutuhkan peran aktif masyarakat, termasuk lingkungan keluarga, sekolah, dan kampus.
“Jika ada informasi sekecil apa pun, segera laporkan ke Call Center Polri 110, hotline 081137802000, atau langsung ke Polresta Malang Kota,” pungkasnya.
Editor : Ading