Jumat, 25 Apr 2025 03:21 WIB

Tanggapan Mal PTC Soal Es Krim Beralkohol: Udah Lah

  • Reporter : Ade Resty
  • | Senin, 07 Apr 2025 13:17 WIB
Es Krim beralkohol 40 persen

Es Krim beralkohol 40 persen

selalu.id – Direktur Pakuwon Group, Sutandi Purnomosidi, membenarkan bahwa tenan es krim yang viral karena mengandung alkohol berada di Mal Pakuwon Trade Center (PTC), Surabaya. Ia juga menegaskan bahwa tenan tersebut tidak memiliki izin.

"Gak ada izin, kami tidak dalam kapasitas memeriksa izin penjualan es krim," ujar Sutandi saat dikonfirmasi selalu.id, Senin (7/4/2025).

Namun, ketika ditanya mengenai standar dan teknis pengawasan terhadap tenan-tenan yang beroperasi di Mal Pakuwon, Sutandi memilih untuk tidak berkomentar.

"Udah lah, no comment," ucapnya singkat.

Sementara itu, Kepala Dinas Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah serta Perdagangan (Dinkopdag) Surabaya, Dewi Soeriyawati, menyebut bahwa tenan tersebut hanya memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB).

"Yang ada hanya perizinan NIB aja," ujarnya.

Sebelumnya, video promosi es krim beralkohol itu viral setelah seorang influencer memperkenalkan varian rasa dengan kandungan alkohol hingga 40 persen. Video tersebut memicu respons cepat dari Pemerintah Kota Surabaya.

Satpol PP bersama Dinkopdag langsung melakukan inspeksi pada Sabtu (5/4/2025) ke lokasi usaha yang dimaksud.

"Kegiatan ini merupakan tindak lanjut dari instruksi pimpinan terkait temuan produk es krim mengandung alkohol yang beredar di media sosial," kata Kepala Bidang Penegakan Perda Satpol PP Surabaya, Yudhistira.

Dalam pemeriksaan, petugas menemukan 15 varian es krim, beberapa di antaranya diduga mengandung alkohol hingga 40 persen. Dua boks dan enam cup es krim diamankan sebagai barang bukti, dan identitas pemilik stan telah dicatat.

Pemilik usaha juga dipanggil untuk dimintai keterangan lebih lanjut.

"Kami menyegel stan tersebut dengan memasang stiker dan garis pengaman. Ini bentuk penegakan atas Perda Kota Surabaya Nomor 1 Tahun 2023 tentang Perdagangan dan Perindustrian," tambah Yudhistira.

Baca Juga: Es Krim Beralkohol di PTC Hanya Didenda Rp.300 Ribu, DPRD Surabaya Kecewa

Editor : Ading