selalu.id – Menjelang libur nasional Idulfitri 1446 H, Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya mengimbau seluruh pengelola gedung untuk menyiapkan petugas jaga selama 24 jam guna mencegah risiko kebakaran dan tindak kejahatan.
Baca Juga: Wali Kota Surabaya Minta Orang Tua Berperan Aktif untuk Perkembangan Anak di Sekolah
Imbauan ini tertuang dalam Surat Edaran (SE) Nomor 300/3713/436.7.5/2025 yang diterbitkan oleh Dinas Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan (DPKP) Kota Surabaya pada 19 Maret 2025. SE tersebut berlaku bagi perkantoran, sekolah, tempat usaha, serta gudang.
Kepala DPKP Kota Surabaya, Laksita Rini Sevriani, menegaskan pentingnya pencegahan kebakaran dengan memastikan kelistrikan aman dan penggunaan peralatan rumah tangga terkendali.
Baca Juga: DPRD Surabaya Minta Dispendik Bentuk Satgas Cegah Bullying saat MPLS
"Melaksanakan pengecekan rutin instalasi listrik sesuai standar keamanan, mematikan aliran listrik pada peralatan elektronik saat meninggalkan rumah, serta mengganti kabel listrik yang sudah tidak layak pakai adalah langkah utama untuk mengurangi risiko kebakaran," ujar Laksita Rini, Minggu (22/3/2025).
Selain itu, masyarakat diimbau tidak memasang stop kontak di area lembap, tidak meninggalkan kompor menyala tanpa pengawasan, serta mematikan gas LPG dan keran air sebelum bepergian.
Baca Juga: Parkir Tepi Jalan Tunjungan Bakal Dilarang, Ini Lokasi Penggantinya
Pemkot juga menegaskan larangan membawa, menyimpan, serta menggunakan petasan yang berpotensi membahayakan. Jika terjadi keadaan darurat, masyarakat dapat menghubungi Command Center 112 untuk mendapatkan bantuan.
Editor : Ading