selalu.id – Menjelang libur nasional Idulfitri 1446 H, Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya mengimbau seluruh pengelola gedung untuk menyiapkan petugas jaga selama 24 jam guna mencegah risiko kebakaran dan tindak kejahatan.
Baca Juga: 13 Kasus Tuntas, Eri Cahyadi: Selesaikan Penahanan Ijazah Tanpa Heboh
Imbauan ini tertuang dalam Surat Edaran (SE) Nomor 300/3713/436.7.5/2025 yang diterbitkan oleh Dinas Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan (DPKP) Kota Surabaya pada 19 Maret 2025. SE tersebut berlaku bagi perkantoran, sekolah, tempat usaha, serta gudang.
Kepala DPKP Kota Surabaya, Laksita Rini Sevriani, menegaskan pentingnya pencegahan kebakaran dengan memastikan kelistrikan aman dan penggunaan peralatan rumah tangga terkendali.
Baca Juga: RPJMD Surabaya 2025–2029 Fokus pada Transformasi Kota Maju dan Berkelanjutan
"Melaksanakan pengecekan rutin instalasi listrik sesuai standar keamanan, mematikan aliran listrik pada peralatan elektronik saat meninggalkan rumah, serta mengganti kabel listrik yang sudah tidak layak pakai adalah langkah utama untuk mengurangi risiko kebakaran," ujar Laksita Rini, Minggu (22/3/2025).
Selain itu, masyarakat diimbau tidak memasang stop kontak di area lembap, tidak meninggalkan kompor menyala tanpa pengawasan, serta mematikan gas LPG dan keran air sebelum bepergian.
Baca Juga: Hari Kartini, Fraksi Gerindra Dorong Regulasi Pro Perempuan di Surabaya
Pemkot juga menegaskan larangan membawa, menyimpan, serta menggunakan petasan yang berpotensi membahayakan. Jika terjadi keadaan darurat, masyarakat dapat menghubungi Command Center 112 untuk mendapatkan bantuan.
Editor : Ading