Senin, 24 Mar 2025 20:23 WIB

Viral! Jukir Ampel di Surabaya Tarik Tarif Parkir Rp20 Ribu, Dishub Bertindak Tegas

  • Reporter : Ade Resty
  • | Kamis, 12 Des 2024 16:55 WIB
Juru parkir

Juru parkir

selalu.id – Seorang juru parkir (jukir) di kawasan wisata religi Sunan Ampel, Surabaya, viral di media sosial setelah ketahuan menarik tarif parkir hingga Rp 20 ribu, jauh di atas tarif resmi yang hanya Rp 5 ribu.

Kasus ini mendapat perhatian serius dari Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Surabaya yang langsung mengambil tindakan tegas.

Kepala UPTD Parkir Dishub Surabaya, Jeane Mariane Taroreh, menyatakan bahwa penindakan dilakukan pada Minggu (8/12/2024).

Pihaknya membawa jukir tersebut ke Polsek Semampir untuk diproses hukum melalui tindak pidana ringan (tipiring).

“Benar, jukir di area parkir tepi jalan umum kompleks Sunan Ampel meminta tarif parkir melebihi aturan. Kami langsung menindaknya dan dibawa ke Polsek Semampir,” ujar Jeane.

Dalam penindakan tersebut, dua orang pelaku—jukir utama dan jukir pembantu—diketahui melanggar aturan dan dikenai sanksi berupa denda di pengadilan. “Mereka langsung diproses setelah laporan diterima,” tambahnya.

Untuk mencegah kejadian serupa, Dishub Surabaya telah melakukan pembinaan kepada seluruh jukir di kawasan Ampel pada Rabu (11/12/2024).

Selain itu, jukir-jukir tersebut diminta menandatangani surat pernyataan yang menyatakan bahwa jika mereka melanggar aturan tarif parkir, izin operasional mereka akan langsung dicabut.

Jeane juga mengimbau masyarakat untuk berperan aktif dalam melaporkan pelanggaran terkait tarif parkir. Pengaduan bisa disampaikan melalui berbagai saluran, seperti Command Center 112, WhatsApp Hotline Dishub Surabaya di nomor 081802626112, website mediacenter.surabaya.go.id, dan aplikasi Wargaku.

“Mohon sertakan bukti dokumentasi, ciri-ciri jukir, dan lokasi kejadian agar penindakan lebih tepat sasaran,” tegasnya.

Baca Juga: Viral Parkir Mobil di Taman Apsari Surabaya Ditarif Rp 30 Ribu

Editor : Ading