Kamis, 05 Nov 2026 19:45 WIB

Bayar Gas untuk Rumah Tangga dan UMKM Bisa Nyicil Lho, Begini Caranya

  • Penulis : Ade Resty
  • | Rabu, 05 Jan 2022 19:19 WIB
Petugas PGN melakukan pemeriksaan meter gas
Petugas PGN melakukan pemeriksaan meter gas

selalu.id - Dalam rangka meningkatkan pelayanan pelanggan gas bumi, khususnya pelanggan rumah tangga dan UMKM serta untuk mendukung perekonomian masyarakat, terutama atas dampak pandemi Covid-19, Subholding Gas Pertamina, PGN menerapkan kebijakan keringanan pembayaran cicilan untuk Jaminan Pembayaran (JP) bagi pelanggan gas bumi rumah tangga dan pelanggan kecil.

Skema cicilan diberikan kepada pelanggan jargas APBN, pelanggan rumah tangga dan pelanggan kecil/ retail Program Sayang Ibu (PSI), dan pelanggan jargas APBN yang mengalami penyesuaian harga jual gas di 11 kota/ kabupaten.

Baca Juga: Ketika Angka Pertumbuhan Tidak Lagi Cukup

Pelanggan diberikan keringanan pembayaran JP secara cicilan mulai 23 Desember 2021 sampai dengan 30 Juni 2022, dengan cara mengajukan permohonan penyediaan cicilan JP kepada PGN.

"Jangka waktu maksimal penyediaan jaminan pembayaran secara cicilan adalah 6 bulan," jelas Sekretaris Perusahaan PGN, Rachmat Hutama.

Baca Juga: PGN Tancap Gas Perluas Jargas di Surabaya, Targetkan 59.900 Sambungan hingga Akhir 2026

"Jaminan pembayaran diberlakukan sebagai langkah mitigasi risiko untuk mencegah timbulnya piutang atas tagihan pemakaian gas yang gagal/telat bayar dan akan dikembalikan ke pelanggan apabila berhenti berlangganan dan seluruh kewajiban pembayaran telah diselesaikan," imbuh Rachmat.

Rachmat menambahkan, untuk pembayaran regular pemakaian gas bumi, tarif yang berlaku tetap normal sesuai dengan ketentuan terbaru dari regulator. Harga yang berlaku telah diperhitungkan dengan berbagai pertimbangan dan tetap memperhatikan kemampuan daya beli masyarakat, termasuk dalam rangka menjaga agar subsidi energi pemerintah dapat tepat sasaran bagi yang membutuhkan.

Baca Juga: SIER Perkuat Kerja Sama dengan Investor Jepang, Konjen Dukung Rencana Pengembangan Kawasan Industri

PGN juga menyampaikan terima kasih atas kepercayaan masyarakat sehingga pemanfaatan gas bumi melalui jargas rumah tangga dan pelanggan kecil semakin bertambah setiap tahunnya. (SL1)

Editor : Redaksi
Berita Terbaru

Kemnaker Salurkan BSU Rp900 Ribu Mulai November 2026, Ini Syarat Lengkap Penerimanya

Kemnaker mengimbau seluruh pihak pemberi kerja untuk melaporkan data upah dan kepesertaan pekerja secara jujur dan akurat.

Polda Jatim Tetapkan MCL Tersangka Penipuan Arisan Meow Rp4 Miliar

Penetapan tersangka tersebut dilakukan usai penyidik menggelar perkara serta serangkaian pemeriksaan intensif.

DPRD Jatim Desak Aplikasi Majadigi Benar-benar Bermanfaat, Bisa Contoh Sapawarga dan JAKI

Selain itu, aplikasi harus dirancang sederhana dan mudah digunakan oleh seluruh lapisan masyarakat, termasuk warga desa dan lansia.

Langkah Sigap Bupati Nganjuk Marhaen Tangani Data Kemiskinan Warganya yang Tak Sesuai

Program ini merupakan wujud nyata sinergi antara pemerintah, dunia usaha, dan lembaga zakat dalam upaya percepatan pengentasan kemiskinan.

Tegas! Bupati Sidoarjo Minta ASN Jauhi Suap dan Gratifikasi

Pasalnya, praktik suap, pungutan liar, dan gratifikasi berpotensi merusak kepercayaan masyarakat sekaligus menghambat pembangunan daerah.

Kemenko PM Ajak Kampus Tak Sekadar Hadir di Desa, Tapi Ukur Dampak Kesejahteraan Warga

Tiga strategi utamanya mencakup pengurangan beban pengeluaran masyarakat, peningkatan pendapatan, dan penurunan jumlah kantong kemiskinan.