Rabu, 04 Feb 2026 05:24 WIB

Polda Jatim Ungkap Kasus Ayah Cabuli Dua Anak Kandung di Surabaya

Subdit IV / TP Renakta Ditreskrimum Kepolisian Daerah (Polda) Jawa Timur berhasil ungkap kasus tindak pidana kekerasan fisik dan atau persetubuhan dan atau pencabulan terhadap anak dibawah umur.
Subdit IV / TP Renakta Ditreskrimum Kepolisian Daerah (Polda) Jawa Timur berhasil ungkap kasus tindak pidana kekerasan fisik dan atau persetubuhan dan atau pencabulan terhadap anak dibawah umur.

selalu.id - Subdit IV / TP Renakta Ditreskrimum Kepolisian Daerah (Polda) Jawa Timur berhasil ungkap kasus tindak pidana kekerasan fisik dan atau persetubuhan dan atau pencabulan terhadap anak dibawah umur.

Kasubdit IV / TP Renakta Ditreskrimum Polda Jatim, AKBP Ali Purnomo mengungkapkan, Modus operandi tersangka adalah ayah kandung korban, berawal pada bulan September 2021 Tersangka menyuruh korban untuk memijatnya di ruang tamu. Setelah itu Tersangka menarik tangan kanan korban mengarah untuk memijat alat kelamin Tersangka (mengocok) namun korban menolak.

Setelah korban tertidur, lanjut Ali Purnomo menerangkan, tersangka menelanjangi dengan cara membuka celana dan celana dalam korban lalu Tersangka memasukkan alat kelaminnya ke dalam lubang vagina korban (terjadi persetubuhan).

"Berlanjut setiap seminggu sekali saat Tersangka pulang dari bekerja di luar pulau tepatnya di Sulawesi dan terjadi dari bulan September 2021 hingga September 2024," ungkap AKBP Ali Purnomo saat ditemui selalu.id di Mabes Polda Jatim, Selasa (29/10/2024).

Berdasarkan kronologis perkara, pada tahun 2003 tersangka dan ibu korban merupakan suami istri dan tinggal di Pekanbaru Provinsi Riau. Kemudian dalam perikahan mereka di karuniai 7 orang anak dan pada tahun 2015 ibu korban meninggal dunia.

Diketahui, anak pertama sudah menikah dan tinggal bersama suaminya. Dua orang anak tersangka lainnya di asuh oleh kerabat yang tinggal di Sumatera Barat. Sedangkan ke empat anak lainnya di asuh oleh Tersangka.

Pada tahun 2018 Tersangka dan keempat orang anakya pindah ke Surabaya. Di Surabaya Tersangka bekerja sebagai supir dan pulang ke rumah empat hari sekali. Sejak pindah ke Surabaya tersangka sering memukul dan memarahi ke empat ananya jika tidak mengikuti kemauan tersangka.

"Pelapor merupakan anak kedua dari tersangka, yang usianya saat ini 18 tahun juga merupakan pelajar kelas XII SMA dan korban satunya merupakan anak ketiga dari tersangka yang berusia 17 tahun juga merupakan pelajar kelas XI SMA," ucapnya.

Sekitar tahun 2021, kata Ali Purnomo lebih lanjut, pada saat pelapor berusia 15 tahun, tersangka melakukan pencabulan terhadap pelapor dengan cara tersangka masuk ke dalam kamar mandi saat pelapor sedang mandi (telanjang) dan tersangka memasukkan jarinya ke vagina pelapor.

Sekitar bulan September tahun 2021 hingga bulan September 2024, dalam keadaan sepi, tersangka juga sering meremas payudara pelapor pada saat pelapor tidur di dalam kamarnya. Diketahui, korban tidak berani melakukan perlawanan, menolak ajakan tersangka, bahkan tidak berani menceritakan kejadian yang dialaminya karena takut kehidupannya tidak di biayai oleh tersangka yang merupakan ayah kandung korban.

"Korban juga takut dengan tersangka karena sering memukul dan memarahi anak- anaknya jika tidak mengikuti kemauan tersangka. Karena pelapor tidak tahan dengan perlakuan tersangka yang sering memukul pelapor dan korban maka pada tanggal 09 Oktober 2024, pelapor datang ke SPKT Polda Jatim guna melaporkan kejadian yg dialami oleh korban," terangnya.

Kekerasan Fisik dan atau Persetubuhan dan atau Pencabulan terhadap anak dibawah umur
Junto Perbuatan berlanjut.

Berdasarkan tindakan yang dilakukan tersangka ini, tersangka dikenakan pasal 80 ayat (1) dan ayat (4) Jo Pasal 76 C UURI No. 35 tahun 2014 tentang Perubahan. Kedua Atas UURI No. 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

"Ayat (1) dimana setiap orang yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 76C, dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun 6 (enam) bulan dan/atau denda paling banyak Rp72.000.000,00 (tujuh puluh dua juta rupiah)," tukasnya.

Baca Juga: Polisi Segera Periksa PPAT hingga Notaris dalam Kasus Pemalsuan Dokumen Nenek Elina

Editor : Ading
Berita Terbaru

Balita 2 Tahun di Probolinggo Hilang Misterius

Balita itu bernama Muhammad Arsyad Arrazi, berusia 2 tahun, anak dari pasangan Abdul Manan dan Zuharo, warga Dusun Polai, Desa Sumendi.

Reklame Patah di Surabaya Itu Milik Anda Advertising, Jubir: Insya Allah Sesuai Konstruksi!

“Insya Allah konstruksinya sudah sesuai. Tiang-tiang utamanya juga masih kuat,” jelas Juru Bicara Anda Advertising, Nana.

Jika Palestina Tak Dijamin Merdeka, Prabowo Tegaskan Indonesia Siap Keluar dari BoP Gaza

Isu ini memanas setelah Wakil Ketua Umum MUI, KH Cholil Nafis, secara langsung menyampaikan keraguan para ulama terhadap objektivitas BoP.

Reklame Patah di Surabaya Bahayakan Warga, DPRD Desak Audit Pemegang Izin

DPRD Surabaya pun menilai kejadian ini menjadi alarm serius terhadap pengawasan dan perizinan reklame di ruang publik.

Reklame Patah di Surabaya yang Berbahaya Belum Dievakuasi, Ini Alasannya 

Reklame besar itu sudah nyaris patah. Tepat di bawah reklame itu, terdapat gang kecil yang menjadi akses jalan warga.

Reklame Patah saat Hujan Disertai Angin di Surabaya: Belum Ada Petugas, Bahayakan Warga 

Reklame patah itu berada di atas sebuah gedung, tepat di samping Poppy cafe & karaoke Jalan Tidar Surabaya.